MEDAN (media24jam.com) – Hotel OYO 3492 Mandala Resident diduga tak memiliki izin IMB,TDUP,UKL/UPL Dan SLF. Hal ini dinyatakan oleh Rahmadsyah selaku Tim Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH).

Rahmadsyah mengatakan terkait hasil investigasinya Hotel OYO 3492 Mandala Resident yang berada di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung diduga tak memiliki izin dan tetap beroperasi.
“Hotel OYO 3492 Mandala Resident tetap beroperasi walaupun diduga tidak memiliki izin IMB,TDUP,UKL/UPL Dan SLF,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Sambung Rahmadsyah menjelaskan ia meminta Kasi Trantib Kelurahan Bandar Selamat, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung dan Satpol PP Kota Medan segera menindak lanjuti temuannya.
“Kasi Trantib, Satpol PP Kota Medan jangan tutup mata terhadap Hotel Mandala Resident yang beralamat di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan hingga kini bebas beroperasi, kalau perlu DPRD Kota Medan undang Lurah, Camat dan SKPD terkait tentang perizinannya, ini dalam rangka penegakan Perda di Kota Medan yang kita cintai ini,” jelasnya.
Rahmadsyah juga mengatakan keberadaan hotel ini juga meresahkan warga seperti diduga SIM B menyalahi dari bangunan Hotel dan sewaktu pemeriksaan peninjauan dihotel tersebut ditemui diduga ada pasangan berlainan jenis yang bukan suami istri di dalam kamar. Serta tidak menerapkan protokol kesehatan di pintu masuk hotel tersebut.
“Itu juga sesuai dari surat nomor 640/1296 dari Kecamatan Medan Tembung ke Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan tertanggal 10 Desember 2020,” ungkapnya.
“Kita berharap Manajemen Hotel Mandala Resident yang beralamat di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan taat hukum, Kota ini ada aturannya, apabila pihak hotel membandel dan merasa ada deking, kita siap turun kejalan bersama warga,” imbuhnya.
Dedy Aksyari Angota DPRD Kota Medan saat dikonfirmasi merasa kecewa atas beroperasinya penginapan itu tanpa izin yang lengkap dan akan segera memanggil pengusahanya.
“Saya sangat merasa kecewa atas beroperasinya penginapan itu tanpa izin yg lengkap dan akan memanggil pengusahanya” ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Drs Agus Suriyono saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas pihaknya akan segera meneruskan ke Satpol PP untuk ditertibkan.
“Kita akan segera meneruskan hal ini ke Satpol PP untuk segera ditertibkan,” pungkasnya. (hadi)




