DELISERDANG | Media24jam.com — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut dikelola jaringan berinisial DS di sejumlah wilayah hukum Polresta Deli Serdang dikabarkan mulai menghentikan operasionalnya secara bertahap.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan, penutupan sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga dipicu tingginya biaya operasional (Upeti) dan tekanan situasi di lapangan yang semakin menjadi sorotan publik.
“Informasinya memang banyak yang mulai tutup. Di Namorambe sudah berhenti, Biru-biru kabarnya menyusul, STM Hilir juga disebut-sebut akan berakhir dalam waktu dekat. Tanjung Morawa juga dikabarkan segera angkat kaki,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (6/6/2026).
Sumber tersebut menduga, besarnya pengeluaran yang harus ditanggung pengelola membuat bisnis perjudian itu tidak lagi berjalan stabil seperti sebelumnya. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait jaringan tersebut.
Sebelumnya, praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang memang kerap menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pemberitaan media dan keluhan warga menyebut aktivitas tersebut diduga beroperasi cukup bebas di beberapa kecamatan.
Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin meresahkan. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian elektronik yang diduga masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Di sisi lain, beberapa penjaga lokasi permainan yang ditemui wartawan mengaku mengenal nama DS sebagai sosok yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah meja perjudian tembak ikan di kawasan Deli Serdang dan sekitarnya. Namun, pengakuan tersebut masih sebatas keterangan lisan dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penutupan jaringan perjudian dimaksud.
Media24jam.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(*).




