Diimingi Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu dan 388 Butir Pil Ekstasi, Feri Terancam Hukuman Mati

0
830
Suasana sidang dan kedua saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

MEDAN (Media24jam.com) – Erferi alias Feri (35) warga Jalan Ampera No.33 LK IV Kel. Bantan Kecamatan Medan Tembung terdakwa perkara kepemilikan 1Kg sabu dan 388 butir pil ekstasi bakal terancam hukuman mati atau semur hidup

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani, dalam dakwaannya menerapkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 114  ayat  (2) atau kedua Pasal 112  ayat  (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kedua pasal itu yakni adalah hukuman mati.

Dalam persidangan secara daring yang berlangsung diruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan dua saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Deny L Tobing kedua saksi dalam keterangannya mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Menteng II Medan Denai kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya polisi melakukan penangkapan, dari terdakwa polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 Kg narkoba jenis sabu.

“Tak hanya itu dari terdakwa kami juga mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 388 butir,” jelas saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Berikutnya kata saksi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku orang suruhan temannya bernama Beri (DPO) dan terdakwa akan menerima upah jika sabu 1Kg dan pil ekstasi 388 butir berhasil diantarkan kepada penerima yang tidak terdakwa kenal,” pungkas saksi.

Sementara terdakwa Erferi alias Feri yang ditanya Majelis Hakim terkait kebenaran keterangan saksi polisi yang menangkapnya, terdakwa tidak membantahnya.

“Bagaimana terdakwa apakah benar keterangan saksi pak polisi ini, apa ada yang mau kamu bantah,” tanya Majelis Hakim, yang langsung dijawab terdakwa benar “Benar pak Hakim,” jawab terdakwa singkat

Selanjutnya usai mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan

Sebelumnya, dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Evi Hariani dihadapan majelis hakim diketuai Deny L Tobing disebutkan terungkapnya perbuatan terdakwa saat tiga orang personil Polda Sumut yakni Jos Pahala Simarmata, Leonardo DD. Nainggolan dan Rodison P. Panjaitan menerima informasi dari informan mereka bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Jalan Menteng II Gang Pendidikan Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.

Selanjutnya para saksi melihat seseorang yang mirip identitasnya disebutkan oleh informan. Lalu para saksi mendekati dan langsung meringkus tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kg sabu dibungkus teh cina dan 388 butir ekstasi. Ketika diinterogasi tersangka menyebutkan akan diberikan pada seseorang. Kemudian para saksi membawa tersangka ke komando untuk diperiksa keterangannya lebih lanjut.

“Terdakwa menerangkan bahwa menerima narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasy dari Beri pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di daerah Titi Kuning Kota Medan, dan terdakwa disuruh Beri untuk menyerahkan sabu dengan pil ekstasi kepada calon pembeli, yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 4.000.000 apabila berhasil menyerahkan narkotika itu kepada calon pembeli,” pungkas JPU Evi Hairani.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang meringkus terdakwa. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here