KEPRI I Media24jam.com – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air membantah telah melakukan manipulasi sejumlah nilai anggaran paket proyek jalan di Kota Batam.
Baca Juga: Viral: Judi Gelper di Batam “SETOR ke Konsorsium 303 Jakarta”
Sebelumnya, dugaan manipulasi anggaran nilai proyek ratusan juta rupiah muncul berdasarkan kalkulasi dan analisa angka anggaran yang tertulis pada plank proyek yang tidak sinkron dengan nilai pagu dalam lembaran dokumen milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Antara nilai anggaran pada plank proyek jalan milik Dinas Bina Marga dengan catatan LKPP, ada selisih angka rupiah yang sangat fantastis dan bervariatif. Selisih angka mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah pada setiap per-satu paket proyek jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemko Batam, Yumasnur, MT., saat di konfirmasi media24jam.com tidak mempersoalkan adanya selisih nilai anggaran per-paket proyek jalan di kota Batam.
“Saya sudah baca. Itu tidak ada masalah. Kalau mau penjelasan silahkan ke kantor,” ujar Yumasnur yang juga sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Milyaran rupiah untuk proyek jalan di Kota Batam.
Di tempat terpisah, Kabid Infrastruktur jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemko Batam, Dohar Hasibuan, kepada media ini membenarkan adanya perbedaan atau selisih nilai pagu paket proyek, antara angka di plank proyek dengan catatan LKPP memang tidak sama.
“Kalau yang ada di LKPP itu adalah nilai pagu paket proyek yang di lelang. Sedangkan nilai paket yang ada di plank proyek, itulah nilai yang dimenangkan perusahaan peserta lelang dan telah memenuhi persyaratan. Jadi wajar antara nilai pagu proyek di LKPP dengan angka yang ada di plank paket proyek tidak sama,” jelas Dohar Hasibuan.
Baca Juga:
–Terungkap ! Anggaran 2022 Dishub Batam Banyak Terpakai Bayar Hutang Proyek Tahun 2021
Artinya, kata Dohar, pihaknya secara tegas tidak boleh memenangkan peserta lelang yang menawarkan harga paket proyek di atas nilai pagu anggaran yang tercatat di LKPP. Jadi peserta yang dinyatakan menang lelang adalah jika mereka melakukan penawaran terendah dari nilai pagu paket proyek yang tercatat dalam LKPP.
“Terpenting, perusahaan yang ikut sebagai peserta telah memenuhi semua persyaratan dan kriteria yang telah di tentukan oleh panitia lelang. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:
–DAK Rp4,2 Milyar Pembangunan Gedung SMKN 8 Batam Dinilai “SALAH URUS”
–“Tabrak Lari” Mobil Pejabat Pemko Batam Tabrak Pemotor Korban Pingsan dan Tangan Patah
–Kapal Roro Telaga Punggur “Bisa Loloskan Rokok Non Cukai dan Miras” ke Luar Batam
–Rokok ilegal marak beredar, Kinerja Bea dan Cukai dipertanyakan




