Dinas Binamarga Pemko Batam Harus Tindak Tegas Kontraktor Pengguna Kayu Hasil Ilegal Loging Untuk Proyek Pemko Batam

0
508
Dinas Binamarga
Kayu hasil kejahatan ilegal loging hutan lindung Tanjungpiayu yang akan di gunakan sebagai salah satu bahan pengerjaan proyek Pemko Batam, di kawasan Bengkong Harapan Kota Batam.

KEPRI I media24jam.com –  Dinas Binamarga harus tegas. Penggunaan kayu hasil illegal loging oleh PT MTP untuk proyek Pemko Batam di nilai telah melanggar aturan dan perundang-undangan sehingga bagi para pelaku yang terlibat dapat di jerat dengan hukuman pidana.

Hal itu disampaikan, Iwan, aktivis Lsm Serat kota Batam saat di mintai tanggapannya oleh media ini pada, Kamis (11/8/2022), di Nagoya kota Batam. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Dinas Binamarga selaku penyelenggara proyek, harus melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang sedang di laksanakan. Sehingga tidak terjadi adanya pelanggaran hukum terhadap proyek yang telah di adakan.

Baca Juga: Kontraktor “Pemko Batam” Kerjakan Proyek Gunakan Kayu Hasil Ilegal Loging Hutan Lindung Tanjung Piayu

Dia juga menegaskan, dalam Undang-undang No.18 tahun 2013 sangat jelas memberi ancaman hukuman kepada para pelaku illegal loging. Bagi pelaku perusak hutang terancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun penjara, dan denda Rp100 miliar.

“Departemen kehutanan harus turun tangan untuk mengusut kasus ini. Tangkap dan proses hukum para perambah hutan lindung di Tanjungpiayu. Juga PT MPT sebagai penadah kayu hasil kejahatan terebut. Usut tuntas kasus ini. Secara prosedur itu sudah salah. Bisa saja dengan memakai kayu hutan lindung itu ada maksud tertentu yang di lakukan pihak kontraktor. Misalnya korupsi bahan material pada proyek itu. Saya harap Dinas Binamarga serius dalam kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya, media24jam.com memergoki salah satu proyek Pemko Batam yang terletak di jalan Utama Bengkong Harapan (Depan Top 100), kota Batam. Di lokasi proyek jalan dan Gorong-gorong di dapati tumpukan kayu bulat yang masih muda berdiameter 5 inci.

Salah seorang pekerja kepada media ini mengakui, kayu-kayu ini berasal dari hutan lindung Tanjungpiayu. Namun bukan kontraktor melakukan penebangan. Kontraktor hanya membeli dari agen yang ada di sana.

Dia juga mengungkap jika nama kontraktor pengerjaan proyek ini namanya PT MTP. Kayu muda yang berasal dari hutan lindung Tanjungpiayu ini nantinya untuk menopang proyek gorong-gorong yang sedang di kerjakan ini.

“Temui saja si Manik. Dia pengawas lapangan proyrk ini,” ujarnya. Namun saat akan di konfirmasi media ini yang bersangkutan tidak berada di lokasi proyek.

Sementara itu, sumber media24jam.com mengatakan pihak penyidik Departemn Kehutanan sempat turun ke lokasi proyek untuk mengecek kebenaran penggunaan kayu hasil illegal loging hutan lindung Tanjung Piayu. Hal itu seperti yang di beritakan media24jam.com dengan judul, Baca saja: Kontraktor “Pemko Batam” Kerjakan Proyek Gunakan Kayu Hasil Ilegal Loging Hutan Lindung Tanjung Piayu.

“Saat petugas kehutanan datang, kayu hasil illegal loging yang bertumpuk di lokasi proyek itu sudah tidak ada lagi. Mungkin informasinya sudah bocor. Karena beberapa saat sebelum petugas kehutanan datang, ada pegawai Dinas Binamarga Pemko Batam yang datang ke lokasi Proyek dan menegur seorang pekerja PT MPT. Kayu hutan yang bertumpuk di lokasi Proyek itu terus diangkut entah di bawa kemana,” ujar sumber setempat.

Terkait sanksi tegas terhadap PT MPT yang menggunakan bahan kayu hasil kejahatan untuk pengerjaan Proyek Pemko Batam. Kepala Dinas Binamarga Pemko Batam, Yumasnur, saat di konfirmasi media24jam.com pada Kamis siang, (11/8/2022, belum menjawab. (Handreasseru)

Artikel Lainnya: 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here