DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus BUMD

0
16

Batu Bara, Media24Jam – DPRD Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus BUMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 10.00 wib.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Nurhaji,

Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial,

Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Batu Bara, Russian Heri, S.Sos, M.Ap, Plt. Setwan DPRD Batu Bara, dan seluruh Anggota DPRD Batu Bara serta OPD dan Forkopimda.

Pada kegiatan itu Wakil Ketua Pansus BUMD, Andriansyah, S.H. membacakan laporan Pansus yang mana berdasarkan pembahasan dengan mempertimbangkan isi surat- surat provinsi sumatera utara nomor : 100.3.2/6000/2026 TANGGAL 16 JULI 2026 Perihal : Fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara, Pimpinan dan anggota panitia khusus rancangan peraturan daerah perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjdi Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya, menyimpulkan :

secara tegas untuk tidak mencatatkan penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tersebut sebagai bagian dari modal dasar PT. Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda), sebelum aset bergerak tersebut dinilai oleh lembaga profesional dan memperoleh nilai riil pada saat ini. Sebagaimana tertuang dalam matriks biro perekonomian yang menjelaskan apabila penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah maka yang dicantumkan adalah hasil nilai riil aset yang telah dihitung lembaga profesional (KJPP).

Kemudian menyarankan kepada Direktur Utama PT. Pembangunan Batra Berjaya dan pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang membidangi aset untuk mengevaluasi dan membatalkan serah terima aset bergerak antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya (PERSERODA) serta menyarankan kepada Direktur untuk tidak menerima aset bergerak tersebut sebagai bagian dari penyertaan modal daerah sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional.

Selanjutnya, menyarankan kepada OPD Pengusul, Direktur BUMD, dan Bagian Hukum SETDAKAB Batu Bara untuk melengkapi dokumen lampiran sebagaimana yang tercantum dalam poin nomor 5 surat provinsi Sumatera Utara nomor : 100.3.2/6000/2026, serta menyampaikan dokumen tersebut secepatnya kepada Biro Hukum provinsi sumatera utara sekaligus melakukan koordinasi dan konsultasi serta fasilitasi ulang terhadap ranperda perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perseroan daerah pembangunan batra berjaya kepada biro hukum provinsi sumatera utara.

Memberikan Waktu Selama 7 Hari kerja kepada opd pengusul, direktur BUMD, dan bagian hukum setdakab batu bara untuk melengkapi dokumen lampiran sebagaimana yang tercantum dalam poin nomor 5 surat provinsi sumatera utara nomor : 100.3.2/6000/2026, serta menyampaikan dokumen tersebut secepatnya kepada biro hukum provinsi sumatera utara, untuk selanjutnya hasil dari koordinasi dan konsultasi serta fasilitasi tersebut kembali dibahas bersama dengan panitia khusus dan dilaporkan kembali dalam rapat paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi dalam pengambilan keputusan terhadap ranperda perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perseroan daerah Pembangunan Batra Berjaya. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here