Dua Kali P19, Korban Kecewa – Kinerja JPU Kejari Sergai Dipertanyakan

0
7

SERGAI | Media24jqm.com – Harapan Susilawati Purba untuk mendapatkan keadilan justru berujung kekecewaan. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia ajukan hingga kini belum juga menemui kejelasan, setelah berkas perkara dua kali dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Berkas perkara dengan tersangka SI, warga Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sergai. Namun, jaksa menilai berkas belum lengkap dan mengembalikannya ke penyidik—bukan sekali, melainkan dua kali.

“Berkasnya belum lengkap, masih banyak petunjuk yang harus kami lengkapi,” ujar Kanit Ekonomi Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsyady, Kamis (23/4/2026).

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban. Ia menilai proses penanganan perkara berjalan tidak maksimal dan terkesan berlarut-larut.

“Harusnya sejak awal jaksa sudah tahu apa yang kurang. Ini sudah dilengkapi sesuai petunjuk pertama, tapi dikembalikan lagi. Saya jadi bertanya-tanya, di mana letak profesionalitasnya,” ungkap Susilawati dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti alasan pergantian jaksa yang disebut menjadi salah satu faktor pengembalian berkas kembali.

“Kalau setiap jaksa punya penilaian berbeda, bagaimana nasib kami sebagai pencari keadilan? Saya hanya ingin kepastian hukum, tapi yang saya dapat justru kekecewaan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sergai melalui Kasi Intel Yoppy Gumala menjelaskan bahwa P19 pertama dilakukan karena berkas perkara tidak dikembalikan ke jaksa dalam batas waktu sesuai SOP, sehingga SPDP dan berkas dikembalikan ke penyidik.

“Selanjutnya terbit SPDP baru dengan jaksa berbeda, lalu kembali diteliti dan dikeluarkan P19. Itu sebabnya terdapat dua P19,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/3/2025) di Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp27.250.000.

Terlapor Sri Ihwani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2025. Namun hingga kini, proses hukum masih berkutat pada tahap kelengkapan berkas, tanpa kepastian kapan perkara tersebut akan benar-benar disidangkan.

Di tengah proses yang berlarut, satu hal yang terasa nyata: keadilan bagi korban seakan semakin menjauh.

(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here