MEDAN (Media24jam.com) – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan penangkapan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Effendy Pohan agar diselesaikan secara hukum janganlah dipolitisir.
Effendy Pohan yang sebelumnya menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu juga selaku warga negara yang punya hak secara hukum untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak bersalah.
“Itukan proses hukum dia punya hak untuk itu. Semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia, dia punyak hak hukum,” ujar Gubernur Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/8).
Agar proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan, Edy telah menunjuk Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara menjadi pelaksana harian kepala dinas. “Ada sekretarisnya menjadi Plh,” kata Edy.
Sebelumnya diberitakan, Effendi ditangkap Kejari Langkat setelah dua kali mangkir dari panggilan. Dia ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Sabtu kemarin.
Effendi tersangkut kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar dengan modus memanipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.
Anggaran yang dikelola dalam proyek bermasalah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar. Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hingga 20 hari ke depan. (fas)




