MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Seorang perempuan bernama Mariska (39), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diciduk saat pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Mendapat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan. Salah seorang anggota kemudian menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi yang diterima,” ujar Iptu Poltak.
Dalam operasi penyamaran tersebut, personel yang bertugas melakukan transaksi dengan tersangka dan membeli satu paket sabu seharga Rp50 ribu. Begitu barang haram itu diserahkan, tim yang sudah bersiaga langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua paket sabu yang diduga siap edar.
“Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai Rp105 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Mariska mengakui telah menjual sabu kepada para pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Alex dengan harga Rp150 ribu sebelum kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu pemasok sabu yang disebut bernama Alex.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Poltak. (Rait)




