SERGAI (Media24jam.com) – Setelah empat bulan dalam pelarian, seorang pria berinisial MR (42) akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). MR diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil microbus Isuzu dengan kerugian korban mencapai Rp110 juta.
Tersangka diamankan polisi di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.
Saat itu, MR yang disebut sebagai kernet juga berada di dalam kendaraan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul kemudian meninggalkan bengkel dan pulang. Selanjutnya, sekitar pukul 21.50 WIB, mekanik bernama Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air.
Sebelum meninggalkan bengkel, kunci kendaraan berada di dalam laci mobil. Saat itu, MR disebut masih berada di dalam kendaraan dalam keadaan tidur.
Namun, sekitar pukul 22.15 WIB ketika Kusnadi kembali ke bengkel, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi. MR yang sebelumnya berada di dalam mobil juga ikut tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (28/8/2026), polisi akhirnya berhasil mengamankan MR di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” kata AKP Bringin Jaya.
Sementara itu, satu unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU yang menjadi barang bukti masih dalam proses pencarian oleh petugas.
MR, warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus mengejar pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.(hrp)




