MEDAN | Media24jam.com – Tiga kelompok tani yang tergabung dalam Forum Perjuangan Hak Atas Tanah Agraria Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Senin (4/5/2026). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan berbagai persoalan sengketa lahan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.
Koordinator aksi, Keprianto Tarigan, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan gabungan dari tiga kelompok tani, yakni warga Dusun III Simalingkar A dan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kelompok Tani Suka Damai dari Dusun Bahisa, Desa Kotarih Baru, Kabupaten Serdang Bedagai, serta kelompok tani dari Desa Dame 10 Suguhan di Deli Serdang.
Dugaan Perampasan Lahan oleh Perusahaan
Dalam orasinya, perwakilan warga Simalingkar A dan Namo Bintang yang tergabung dalam Persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang (P2S2N) mengaku dirugikan atas dugaan perampasan lahan oleh PT Nusa Dua Bekala dan PT Properti Nusa Dua.
Mereka menyebut lahan milik warga telah dibangun menjadi kawasan perumahan dan diperjualbelikan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi. Selain itu, warga juga mengaku menerima ancaman dan somasi untuk mengosongkan lahan, disertai dugaan tindakan intimidasi oleh oknum yang disebut sebagai suruhan perusahaan.
Warga juga melaporkan adanya perusakan dan pembakaran gubuk milik petani serta aktivitas pembuldoseran lahan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/803/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026.
Sorotan Terhadap Legalitas HGB
Pengunjuk rasa mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1938 dan 1939 seluas 241,74 hektare pada 14 April 2020 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Mereka menilai penerbitan tersebut janggal karena di lokasi yang sama masih terdapat alas hak milik masyarakat.
Selain itu, warga menyebut sebagian lahan yang belum dibangun telah diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp2,3 juta per meter persegi.
Sengketa HGU di Serdang Bedagai
Perwakilan warga Dusun Bahisa, Desa Kotarih Baru, Kabupaten Serdang Bedagai, juga menuntut pengembalian lahan seluas 86 hektare yang saat ini masih dikuasai PT Sri Rahayu Agung.
Mereka merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64/HGU/Da/88 yang menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada 31 Desember 2013. Warga menilai tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap menguasai lahan tersebut setelah masa HGU berakhir.
Klaim Lahan di Deli Serdang
Selain itu, kelompok tani dari Desa Dame 10 Suguhan, Deli Serdang, mengklaim lahan seluas 300 hektare yang saat ini dikuasai PT Citraland merupakan milik masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan sah.
Tuntutan dan Respons Pemerintah
Para pengunjuk rasa menuntut pemerintah provinsi segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria secara transparan dan adil. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut, Basarin Tanjung, yang berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait dengan kelompok tani guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami berharap Gubernur Sumatera Utara dapat menyelesaikan persoalan ini secara cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Keprianto.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan.(Fas).




