GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyebut jika pembahasan Ranperda P-APBD merupakan agenda rutin daerah.
Karena Ranperda P-APBD sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan dalam upaya penatausahaan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH, saat membacakan pendapat umum fraksinya dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (27/9/2021).
Firman menerangkan, pembahasan Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 dilaksanakan sesuai amanat PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020.
Dimana adanya perubahan APBD induk karena pergeseran anggaran belanja, penyesuaian rincian belanja, perubahan nomenklatur, serta kegiatan bersifat mendesak.
“Fraksi Hanura memahami Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021. Namun begitu, kami memandang perlu menyampaikan saran masukan kepada sebelum pembahasan dilaksanakan”, ujar Firman.
Firman mengatakan, bahwa ada dua poin yang menjadi saran masukan Fraksi Hanura kepada pemerintah daerah terkait Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.
Adapun dua saran masukan tersebut, yakni:
1. Fraksi Hanura meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mencapai target dalam pelaksanaan fisik maupun realisasi anggaran. Sebab hingga kini masih banyak OPD yang realisasi anggarannya rendah mengingat waktu akhir tahun anggaran
2. Fraksi Hanura meminta, pencairan tunda bayar terhadap dua pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kota Gunungsitoli disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Fraksi Hanura menyarankan pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 ditindaklanjuti ke tahap berikutnya”, kata Firman. (Yos)