Gasak Laptop Saat Korban Salat Jumat, Dua Residivis Diciduk, Satu Ditembak

0
4

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Pelarian dua pria spesialis pencurian laptop berakhir di tangan personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Dari dua tersangka yang dibekuk, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur serta melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kedua tersangka masing-masing Sevendro Hutagaol (29), warga Jalan Betet No.44, Kecamatan Medan Tembung, dan Jefri Ronaldo Nainggolan (31), warga Jalan Perumnas Mandala Gang Elang Ujung No.34, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit laptop milik korban Andro Yogi Yolish (38) di sebuah toko di Jalan Ir H Juanda No.85, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (29/5/2026). Saat itu korban baru pulang dari salat Jumat dan terkejut karena laptop miliknya yang sebelumnya berada di atas meja toko sudah hilang.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang pria diduga pemulung mengambil laptop sekitar pukul 12.59 WIB. Setelah itu pelaku pergi bersama rekannya menggunakan becak,” kata Iptu Poltak.

Laptop yang digasak pelaku berupa Lenovo ThinkPad X250 Core i5 RAM 8 GB dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di sebuah warung kelontong di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun saat hendak diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Meski telah diberikan tembakan peringatan, salah seorang pelaku tetap nekat kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Satu dari dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena tidak mengindahkan peringatan petugas dan berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Poltak Senin (1/6/2026)

Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Medan Kota.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri laptop tersebut lalu membawanya menggunakan becak milik ayah salah satu pelaku. Barang hasil curian kemudian dijual di kawasan Jalan Padang, Medan Tembung, dengan harga hanya Rp700 ribu.

Ternyata, kedua tersangka merupakan residivis. Sevendro pernah dipenjara kasus pencurian handphone pada 2021, sedangkan Jefri pernah tersandung kasus narkoba pada 2013 dan pencurian sepeda motor pada 2020.

Kini, keduanya kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Rait)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here