MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Bener-bener gak tahu diri kelakuan si Irwan Sahputra alias Iwan Aceh alias Bani (40). Sudah ditumpangi nginap, teman dari anaknya sendiri malah jadi korban ketololannya. Cuma gara-gara tergiur tengok Handphone (HP) Redmi tergeletak, pria warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota ini tega membalaskan niat jahatnya menyikat barang milik bocah malang tersebut!
Kisah apes ini menimpa Arya Adha, anak dari Yuda Yuhanda (36), warga Jalan Pancing, Mabar Hilir. Ceritanya, pada Sabtu malam (15/8/2026), Arya berkunjung dan menginap di rumah pelaku di Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Medan Barat, karena berteman dekat dengan anak pelaku.
Namun, niat numpang tidur malah berbuah apes. Begitu terbangun Minggu pagi (16/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, HP Redmi seharga Rp 1,8 juta milik Arya yang ditaruh di sebelah tempat tidurnya sudah raib bak ditelan bumi. Korban yang panik langsung mengadu ke ibunya, hingga kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Medan Barat.
Pelarian Iwan Aceh yang merasa aman akhirnya kandas pada Selasa (29/9/2026) siang. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat ‘bocoran’ dari warga bahwa si pelaku sedang nongkrong santai di kawasan Jalan Lampu, Brayan Bengkel, Medan Timur.
Tak mau buruannya lepas, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi SH, MH bersama Panit Ipda Eko Priya SH dan Ipda Edison Ginting SH, MH langsung meluncur dan mengepung lokasi. Tanpa perlawanan, Iwan Aceh digulung petugas beserta barang bukti 1 unit HP Android warna hitam.
Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi SH, MH membenarkan penangkapan bandit kampung tersebut.
”Benar, pelaku atas nama Irwan Sahputra alias Iwan Aceh berhasil kita amankan pada Selasa siang di kawasan Brayan Bengkel tanpa perlawanan,” tegas Iptu Senior Sianturi SH, MH.Kamis (1/10/2026)
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang memanfaat posisi korban saat tertidur lelap.
”Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengambil HP milik korban yang tergeletak di dalam rumah saat korban sedang tertidur lelap di malam hari, lalu membawa kabur barang tersebut,” ungkap Senior Sianturi.
Kini, Iwan Aceh harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Medan Barat dan terancam hukuman penjara atas tindak pidana pencurian.
”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Medan Barat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Iptu Senior Sianturi.(lin)





