MEDAN (Media24jam.com) – Martinus Rocky (39) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir sempat
kembali digelar secara daring di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (09/06/2021)
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi dari personil kepolisian. Dimana terdakwa, pria berjenggot, berkulit hitam yang tampak dilayar monitor, dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Abd Kadir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar SH menilai dirinya tak bersalah dan keterangan personil polisi itu tak benar.
Bahkan pada persidangan itu, terdakwa Martinus Rocky yang mengaku bekerja sebagai penjaga malam dan tukang parkir itu, membantah dan tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada Mejelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu tidak benar, narkotika jenis pil ekstasi itu bukan punya saya, saya tidak tau barang haram itu kepunyaan siapa, saya hanya berdiri lalu ditangkap polisi, di Diskotik New Zone Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” bantah terdakwa.
Mendengar pernyataan sikap terdakwa, Majelis Hakim tampak terlihat sidikit bingung, soalnya terdakwa sidikitpun tak bergeming, dan tetap bertahan pada pendiriannya walaupun JPU kembali membacakan BAP.
Dikatakan JPU, coba dengar BAP ini, bahwa kamu ketika ditangkap oleh saksi Muslim Buchari bersama saksi Viet Chandra Vidico Pardede dan saksi Freddi Dodi Purba (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan ) sedang melakukan Razia dan melihat kamu sedang berdiri sambil memeluk speaker
“Karna gerak gerik kamu mencurigakan kemudian polisi mendekati kamu dan melakukan penangkapan lalu saat diperiksa polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 3 butir Pil Extasy warna pink, dicelah speaker yang dipeluknya,”kata
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar, SH.
Namun, setelah JPU membacakan BAP, terdakwa lagi-lagi membantah, dengan mengatakan itu tidak benar. Hal hasil akhirnya Majelis Hakim angkat bicara dengan mengatakan. “Itu hak kamu, mau membantah atau tidak, tapi alasan kamu membantah tidak tepat, silakan saja membantah tapi kamu harus ada petunjuk yang menguatkan, agar argumen kamu bisa kami percaya,” ujar Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyebutkan, sembari mengingatkan terdakwa, bahwa penilaian ada kepada Hakim, kalau kamu berbohong akan berdampak pada hukuman kamu nanti.
Sekarang kamu masih dengarkan, kalau semua yang kamu katakan ini benar, bisa kamu hadirkan saksi yang meringankan, untuk sidang pada minggu depan.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terdakwa terlihat bingung, namun beberapa saat kemudian terdakwa mengatakan Kelapa Lingkungan (Kepling) bisa BANG.
Mendengar terdakwa menyebut Ketua Majelis Hakim Abd Kadir dengan sebutan ABANG, membuat pengunjung sidang dan para Jaksa yang menunggu giliran untuk sidang pun tertawa.
“Apa kamu bilang, Kami ini bukan abang mu, kami Hakim,” celetuk Majelis Hakim sambari tersenyum. “Ya sudah minggu depan kamu undang Keplingnya,” sebut Majelis Hakim, selanjutnya Majelis Hakimpun menunda sidang. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,” ujar Majelis Hakim seraya mengetukkan palunya. (lin)