KEPRI, (media24jam.com) – Pemerintah pusat melanjutkan status Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di kota Batam. Hal itu disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi, kepada wartawan (7/9/21). Berlanjutnya PPKM level III ini mengacu pada surat intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, pada 6 September 2021. Dalam intruksi itu disebutkan, berlanjutnya PPKM level III di kota Batam mulai diefektifkan mulai tanggal 7 hingga 20 September 2021. “Masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan,” kata Rudi singkat.
Sementara itu, PPKM merupakan aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, utamanya persoalan potensi kerumunan masa yang dapat memicu berjangkitnya wabah virus Corona yang semakin meluas. Jadi, tujuan PPKM itu sangat jelas, yaitu untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Meski aturan PPKM telah diberlakukan dengan tegas, namun faktanya banyak oknum-oknum pengusaha nakal yang justru melanggar aturan PPKM. Khususnya oknum pengusaha yang bergerak di sektor jasa hiburan. Sayangnya, kerumunan masa yang terjadi ditempat hiburan tidak terpantau oleh Satgas Covid-19.
Di kota Batam sendiri, tempat hiburan yang kerap menjadi kerumunan masa adalah lokasi Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) mesin slot kasino. Gelanggang perjudian jenis ini kembali eksis sejak 9 Agustus 2021. Padahal, pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan pengetatan PPKM. Ada belasan lokasi perjudian yang bertebaran di kota Batam, dan tidak tersentuh hukum.
Rangkuman media24jam.com dilapangan, hiburan gelper di kota Batam kembali menggeliat ditengah pemerintah melakukan pengetatan PPKM level III. Sejumlah lokasi Gelper tampak membuka usahanya dari pukul 9 pagi hingga pukul 4 subuh. Bahkan sejumlah lokasi Gelper mengabaikan Prokes dan aturan PPKM level III yang diterapkan pemerintah pusat. Misalnya penggunaan masker dan porsi jumlah pengunjung tempat hiburan.
“Harusnya pemerintah bersikap tegas menindak tempat hiburan Gelper yang terindikasi melanggar Prokes dan aturan PPKM,” tegas Andre,Bendahara Lsm Serat kepada media ini. Menurutnya, aktivitas hiburan Gelper ditengah pandemi seperti saat ini dapat mengakibatkan klaster-klaster baru penyebaran virus Covid-19, maupun virus jenis varian baru. Jika ini terjadi, maka sia-sialah usaha pemerintah untuk membendung kenaikan angka positif Corona di Batam.
Diapun bersepekulasi, mungkin dengan adanya aktivitas hiburan mesin ketangkasan yang akhir-akhir ini kembali marak, sehingga pemerintah pusat melanjutkan PPKM level III di kota Batam hingga sampai 20 September 2021. Bukan rahasia umum lagi, lokasi hiburan di kota Batam tidak pernah sepi pengunjung meski Singapura dan Malaysia melarang warganya melakukan kunjungan ke kota Batam. Tempat hiburan Gelper setiap hari tetap di penuhi warga lokal. “Saya khawatir Batam kembali berstatus PPKM level IV. Jadi tolonglah Satgas Covid-19 baik di daerah maupun pusat menyikapi persoalan hiburan Gelper yang selalu menimbulkan kerumunan. Harus di tindak tegas !,” tutup Andre. (handreass)




