LANGKAT | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa di wilayah hukum Polres Langkat. Kasus pembunuhan sadis yang menimpa TS (55), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, akhirnya terbongkar. Tim gabungan Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat berhasil meringkus dua tersangka yang berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor penyerangan.
Peristiwa berdarah ini dipicu perselisihan sengit terkait pencurian buah kelapa sawit. Korban dituduh kerap mengambil hasil kebun yang seharusnya dijaga bersama. Dendam yang membara membuat para pelaku gelap mata hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, menegaskan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja cepat dan sinergis personel di lapangan dalam merespons tindak kejahatan sadis tersebut.
”Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian utama kami. Personel bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus ini berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada,” ujar AKBP Hannry tegas saat memberikan keterangan.
Aksi penganiayaan berencana ini terjadi pada Kamis (3/9/2026) lalu sekitar pukul 12.30 WIB di area perladangan. Kedua pelaku sengaja mengendap dan menunggu korban melintas. Begitu korban muncul, penyerangan brutal langsung dilancarkan menggunakan parang dan tembakan senapan angin hingga korban tewas berlumuran darah di lokasi kejadian.
Petugas bergerak cepat memburu para pelaku. Tersangka JM (55), yang diduga kuat menjadi otak perencana pembunuhan, ditangkap pada Minggu (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin. Tak butuh waktu lama, sang eksekutor berinisial SK (30) diringkus pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kecamatan Kuala.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, tiga bilah parang yang sebagian masih berdarah, serta pakaian pelaku yang bernoda darah.
Atas kejadian memprihatinkan ini, Kapolres Langkat mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah perselisihan.
”Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan jalan kekerasan. Jika ada masalah atau tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar ditangani sesuai hukum berlaku,” kata Kapolres mengimbau Rabu (9/9/2026)
Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik sel tahanan Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Apakah Anda ingin saya menyesuaikan lagi gaya bahasanya, misalnya dibuat lebih lugas atau menambahkan detail penekanan hukum tertentu.(Red)




