Gelapkan Uang Investor Arisan Online Dewi Jadi Pesakitan di PN Medan

0
478
MEDAN | MEDIA 24JAM.COM-
Dewi  seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa perkara gelapkan uang investor arisan online, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/1/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait mengatakan, perkara yang menjerat Dewi warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan ini, bermula saat terdakwa ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan.
Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya saksi koban Wahyuni (saksi korban) yang merupakan owner arisan tersebut, tidak mengenal terdakwa, namun terdakwa sudah mengenal saksi korban sebagai owner di Arisan Kece Medan dan Duos dari teman saksi korban bernama saksi Jessica Novia.
“Setelah beberapa lama menjadi member arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar,”ujar JPU
Selanjutnya kata JPU, terdakwa menghubungi saksi korban Wahyuni lalu meminta agar ia mencarikan Investor dalakm arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta, sebagai modal usaha suaminya di Aceh.
“Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga saksi korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa,” kata JPU Rocky.
Selanjutnya pada tanggal 04 April 2021 bertempat di rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau  Kecamatan Medan Tembung, saksi korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta.
Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit  sebesar 20 %/ 60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.
Namun pada tanggal 19 April 2021 terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8.750.000, sedangkan untuk pembayaran cicilan tanggal 04 Mei 2021, tanggal 19 Mei 2021 dan tanggal 03 Juni 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.
Setelah beberapa hari kemudian, terdakwa kembali meminta saksi korban untuk dicarikan investor Duos sebesar Rp 25 juta, karena suami terdakwa membutuhkan tambahan modal usaha di Aceh.
 Karena percaya saja, lantas pada tanggal 20 April 2021 saksi korban mentransfer dana Investor atas nama Freddy alias Franky sebesar Rp 25 juta  kepada terdakwa.
“Dimana pinjaman Duos atas nama investor Freddy tersebut terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit Duos sebesar 20 %/ 60 hari dengan 4 kali pembayaran,” ujar JPU.
Namun, lagi-lagi setelah jatuh tempo terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran.
Selang beberapa hari, terdakwa kembali menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa terkena Covid sehingga tidak dapat keluar rumah.
Tidak hanya itu, kata JPU terdakwa juga meminta kepada saksi korban untuk dicarikan dana Investor Duos lagi sebesar Rp 25 juta.
“Saat itu saksi korban masih percaya kepada terdakwa sehingga pada tanggal 25 April 2021 saksi korban mentransfer Investor atas nama Jimmy sebesar Rp 25 juta,” urai JPU.
Sama seperti kasus sebelumnya, terdakwa tetap berjanji akan membayar dan memberikan profit Duos sebesar 14 %/ 40 hari, dengan 2 kali periode pembayaran cicilan yaitu Pada tanggal 15 Mei 2021 sebesar Rp 16 juta, dan pada tanggal 04 Juni 2021 sebedar Rp 16 juta.
“Dimana untuk pembayaran cicilan tanggal 15 Mei 2021 dan tanggal 04 Juni 2021 tersebut, terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran cicilan,” beber JPU.
Seolah tak ada habisnya, hal kembali  dilakukan terdakwa dengan alasan bahwa suaminya sedang isolasi mandiri dan membutuhkan dana untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 15 juta. Hal tersebut pun kembali dipenuhi oleh saksi korban dengan alasan kepercayaan.
Namun, lagi-lagi terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran. Karena pembayaran cicilan empat Investor Duos tersebut telah jatuh tempo semua, namun terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali, sehingga pada tanggal 05 Juli 2021 saksi korban melakukan penagihan melalui pesan media social berupa Instagram dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang ke-4 investor tersebut setelah mobil terdakwa laku terjual.
“Kemudian pada tanggal 08 Juli 2021 terdakwa menerangkan kembali akan mencari uang untuk menutupi uang ke-empat investor tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu beberapa hari saksi mengetahui bahwa terdakwa bersama dengan suaminya jalan-jalan ke Brastagi serta berbelanja ke Mall Centre serta saksi korban juga mengetahui bahwa terdakwa dan suaminya tidak terkena Covid,” beber JPU.
Dikatakan JPU, karena merasa ditipu oleh terdakwa lalu saksi korban, menemui terdakwa di rumahnya, namun terdakwa bersembunyi di kamar dan juga saksi korban mengetahui bahwa terdakwa pindah rumah yang tidak diketahui oleh saksi korban.
” Terdakwa Dewi, ternyata terkesan menghindar dan lepas tanggung jawab dan melarikan diri dari saksi korban, selanjutnya Wahyuni melaporkan perbuatan terdakwa kepihak Kepolisian, atas perbuatan terdakwa, Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” ungkap JPU
Menurut JPU, perbuatan terdakwa, kata JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi lain (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here