PATUMBAK (media24jam.com) – Polsek Patumbak bersama tiga pilar kembali menggelar Operasi Yustisi dalam penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosasi II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (1/2/2021).
Dalam penindakan kali ini, petugas menahan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai sanksi administrasi tidak mengenakan masker terhadap 10 orang warga yang melintas. Sementara, ada 30 warga yang diberikan teguran.
“Sementara untuk tindakan fisik atau push up ada 10 warga yang kita hukum. Mereka juga wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.
Selain memberikan himbauan, dalam kesempatan itu petugas juga membagikan masker kepada warga sekitar. Petugas secara persuasif mengingatkan masyarakat untuk mengenakan masker dan tetap berhati-hati saat berkendara.
Arfin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendapati masyarakat pengguna jalan yang melintas di seputaran Jalan Tritura Medan yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.
“Kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, akan diberikan sanksi sosial,” kata Arfin.
Arfin kemudian berharap ke depan masyarakat lebih peduli untuk bekerjasama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Medan Amplas. Operasi serupa, kata Arfin, akan terus dilakukan untuk membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, tanpa kesadaran masyarakat. Jadi terapkanlah protokol kesehatan dan selalu gunakan masker saat keluar rumah,” pungkas mantan Kasar Reskrim Polres Madina tersebut. (zul)