MEDAN | Media24jam.com – Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026).
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antardaerah dalam menjaga stabilitas harga, khususnya komoditas pangan. Penandatanganan MoU dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota, yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk wilayah Kepulauan Nias.
Penetapan tersebut didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai acuan utama dalam mengukur tingkat inflasi. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Gubernur Sumut melalui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa upaya pengendalian inflasi dilakukan melalui optimalisasi program Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T, yakni tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu.
“Kolaborasi ini juga mencakup pemantauan dan pengawasan ketersediaan pangan, termasuk untuk mendukung program makan bergizi gratis,” ujarnya.
Selain itu, penguatan distribusi dilakukan melalui pengembangan Toko Pantau Inflasi di 5–10 titik, serta pemanfaatan sejumlah sistem digital seperti SP2KP dan SiHarapanKu. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem peringatan dini terhadap fluktuasi harga pangan strategis, sekaligus memastikan transparansi informasi harga di pasar.
Pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian pemerintah (HAP), serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mitra pangan.
Kesepakatan ini juga menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, dengan perhatian khusus terhadap wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.
MoU tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak.(ril).




