Gubernur Menjadi Orang Pertama Paling Komplin, Bila PJ Bupati Tapteng dan PJ Walikota Tebing Tak Bisa Memimpin

0
499

MEDAN (Media24jam.com) – Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan akan menjadi orang yang pertama melakukan komplin apabila nantinya  Muhammad Dimiyathi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi dan Yetti Sembiring  pejabat Bupati Tapteng tak bisa memimpin.

“Kalau sudah tak bisa nanti memimpin pasti Gubernur yang paling komplin. Itu dulu yang paling penting bukan soal ditolak dan tidak ditolaknya, tidak ada urusan itu dengan Gubernur,” ungkap Edy Rahmayadi menjawab konfirmasi wartawan terkait ditolaknya nama-nama Pj Bupati Tapteng dan Pj Walikota Tebing Tinggi yang diusulkan oleh Gubernur. Bahkan Mendagri malah lebih memilih Sekda masing-masing daerah tersebut yang menjadi Penjabat.

Gubernur berpendapat bahwa Pj Bupati Tapteng dan Pj Walikota Tebing Tinggi yang dipilih oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Mendagri merupakan sosok terbaik dan mumpuni untuk memimpin serta menguasai wilayah daerah disitu.

Sebagai perpanjangan tangan dan salah satu bawahan dari Pemerintah Pusat, Gubernur menunjukkan loyalitasnya dengan melantik  Pj Bupati Tapteng dan Walikota Tebing Tinggi walaupun Pj Kepala Daerah yang dilantik tersebut diketahui bukanlah dari nama-nama yang diusulkan oleh Edy Rahmayadi sesuai dengan permintaan Mendagri yang menyurati Gubernur untuk mengusulkan masing-masing 3 nama dari pejabat eselon II yang ada dijajaran Pemprovsu.

Bagi Gubernur loyalitas adalah segala-galanya dan loyalitas merupakan kehormatan. Demikian juga Gubernur mengharapkan Pj Bupati Tapteng dan Pj Walikota Tebing Tinggi untuk tetap loyal karena menurut Gubernur apabila sudah loyal kepada atasan dengan diringi doa maka Tuhan akan menyertainya.

Ditanyakan tentang sikap Netralitas para pejabat yang berasal dari ASN sehubungan dengan memasuki tahun politik dan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan berlangsung tahun 2024. Edy Rahmayadi mengatakan jika hal itu sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus netral dan tidak boleh ikut terlibat dalam politik praktis.

“ASN tidak boleh berpolitik praktis dan harus bekerja sesuai dengan job descriptionnya  kalaupun ada yang seperti itu kita hukum dan disini ada Kepolisian, ” ujar Edy Rahmayadi Selasa (24/5) pada Temu Pers dengan wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin sesat sesuai melantik Pj Kepala Daerah tersebut.

Diketahui masa  jabatan Pj Bupati Tapteng dan Tebing Tinggi ini sampai dua setengah tahun hingga bulan November 2024 yang mana setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau diganti dengan Penjabat yang baru.(fas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here