LUBUK PAKAM | Media24jam.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Polresta Deli Serdang mengoptimalkan pencarian terhadap tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Deli Serdang, OK Hendri Fadlian Karnain, Selasa (11/8/2026).
Hendri menilai hampir dua tahun merupakan rentang waktu yang cukup panjang bagi sebuah perkara kekerasan terhadap anak untuk belum mendapatkan penyelesaian dari sisi penegakan hukum.
“Hampir dua tahun merupakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, kami minta agar perkara ini jangan sampai kehilangan perhatian dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hendri.
Menurutnya, status DPO semestinya diikuti dengan langkah pencarian yang aktif, terukur, dan berkelanjutan. LPA, kata Hendri, tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tetapi mendorong agar perkara kekerasan terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Status DPO jangan berhenti sebatas administrasi. Harus ada upaya pencarian yang terus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum,” tegasnya.
Hendri juga mengingatkan, apabila orang yang dicari tersebut masih berstatus anak ketika dugaan tindak pidana terjadi, proses hukumnya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun demikian, perlindungan terhadap tersangka anak tidak boleh mengabaikan hak korban. Anak yang menjadi korban tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta keadilan.
Korban Alami Luka Bacok di Kepala
Sementara itu, Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, mengatakan korban telah mengalami kekerasan dan penderitaan akibat peristiwa tersebut.
Menurutnya, jangan sampai setelah mengalami kejadian yang berdampak serius terhadap kondisi korban, keluarga kembali dihadapkan pada penantian panjang tanpa kepastian mengenai proses hukum.
“Anak korban sudah mengalami kekerasan dan penderitaan. Jangan sampai setelah itu korban dan keluarganya kembali harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum,” kata Junaidi.
Ia berharap Polresta Deli Serdang mengoptimalkan pencarian terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, perkembangan perkara diharapkan dapat disampaikan kepada keluarga korban melalui mekanisme yang tepat.
“LPA Deli Serdang siap melakukan advokasi dan pendampingan sesuai kewenangannya untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terlindungi,” tambahnya.
Pelaku Masuk DPO Sejak November 2024
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial ADAN (17), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang terkait dugaan pembacokan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dalam dokumen DPO bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024, ADAN disebut sebagai orang yang dicari penyidik. Dokumen tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ketika itu, Kompol Risqi Akbar.
Dalam dokumen tersebut, buronan disebut memiliki ciri fisik bertubuh sedang, kulit sawo matang, serta rambut lurus dan pendek.
Adapun korban, Agung Wardana Sembiring (14), merupakan pelajar Madrasah Tsanawiyah Bangun Purba. Ia mengalami luka bacok pada bagian kepala dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/9/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika Agung melintas di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba setelah pulang dari Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang, menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir.
Saat itu, Agung dibonceng temannya, M Alfi Pratama, menggunakan sepeda motor Suzuki FU.
Akibat serangan tersebut, Agung mengalami luka serius pada bagian kepala hingga kondisinya dilaporkan kritis. Korban kemudian menjalani operasi pada bagian kepala di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam.
Hampir dua tahun berlalu sejak kejadian, keberadaan tersangka yang telah masuk DPO tersebut hingga kini masih menjadi perhatian LPA Deli Serdang.
LPA berharap pencarian terhadap tersangka terus diintensifkan sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan hak korban anak dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. (*)




