Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid dan Berkelanjutan, Aset Tembus Rp1.061 Triliun

0
9

Media24jam, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan fungsi intermediasi serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Maret 2026 industri perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.

Selain itu, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional. Pertumbuhan tersebut ditopang Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan hingga mencapai 87,65 persen. Kondisi itu dinilai mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Sementara kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.

OJK menilai implementasi RP3SI sejak diterbitkan pada 2023 telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri perbankan syariah nasional. Berbagai langkah strategis bersama pemangku kepentingan terus dilakukan untuk memperkuat transformasi dan daya saing industri.

Dalam penguatan struktur industri, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.

Dalam pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 guna mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional. KPKS telah menerbitkan sejumlah rekomendasi, termasuk penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah dan penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

Pengembangan produk syariah turut menunjukkan perkembangan positif melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana Rp22,76 miliar.

Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Dukungan terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus diperkuat melalui peningkatan akses pembiayaan UMKM. Hingga saat ini total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.

OJK menegaskan keterlibatan seluruh stakeholders sangat diperlukan dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Sejak 2023, OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para pemangku kepentingan.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here