Ini Penjelasan Kajari Karimun Terkait Proyek Drainase Tanpa Plang Nama di Jalan Ahmad Yani-Kolong

0
395

Karimun (Media24jam.com) – Proyek pembangunan Drainase sepanjang kurang lebih 250 meter yang berlokasih di Jalan Ahmad Yani – Kolong menuai kritik karena tidak mematuhi peraturan Undang Undang Keterbukaan Informasih Publik (KIP).Rabu (24/07/2024).

Sesuai dengan UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 berbunyi ” Setiap Proyek Fisik yang di danai oleh Negara wajib memasang plang nama proyek, nomor kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.

Saat di mintai tanggapannya, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi menyampaikan pada saat Kajari menggelar Imunisasi Polio dan HPV di gedung aula kantor Kejaksaan Karimun hari Selasa tanggal 23 Juli 2024.

“Dalam setiap pengerjaan terkait proyek pembangunan tentunya dari pihak penyedia pekerjaan dalam hal ini Dinas terkait harus memenuhi kaidah kaidah ketentuan dan peraturan dalam jasa.”Kata Kajari Karimun Priyambudi.

Lanjutnya, kemudian dalam hal waktu juga harus mengikutin ketentuan, kalau memang proyek itu di tahun anggaran 2024, sejak lelang, pengumuman, masa melakukan pekerjaan pihak dinas harus mematuhi supaya bisa tepat waktu agar tidak memyisahkan permasalahan.

Kalau kwalitas berkurang bisa disebabkan unsur kelalaian di karenakan terburu buru ataupun memang ada kelalaian kerena kesengajaan karena mengurangi kwalitas untuk mencari keuntungan yang lebih banyak itu tentunya mempunyai konsekwensi hukum, baik hukum admistrasi, hukum perdata ataupun hukum pidana.

Kemudian suatu pekerjaan di lapangan tidak ada plang papan nama itu juga berarti sudah tidak memenuhi asas transparansi, atau keterbukaan ke publik. Karena hal itu juga kita akui oleh pelaksana pekerjaan, kemudian dari pihak dinas juga paling tidak memberikan teguran kepada pihak pelaksana kenapa tidak di didirikan plang nama.

Karena azas keterbukaan transparansi di amanatkan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa agar masyarakat tau pekerjaan apa, siapa pelaksananya, kurun waktunya, termaksud nilai proyeknya , berapa hari pelaksanaannya, publik harus tau agar dapat mengawasi terkait  jalannya  pembangunan supaya penggunaan anggaran tepat guna, tepat sasaran dan ujungnya bermanfaat kepada masyarakat.

Jangan sampai proyek itu di kerjakan asal asalan kemudian mangkrak, ataupun sudah rusak akhirnya masyarakat yang rugi khususnya pembangunan Drainase yang berada di Jalan Ahmad Yani – Kolong, kerena pembangunannya asal asalan, tidak memperhatikan perencanaan sehingga pada saat hujan daerah tersebut tetap banjir, akhirnya mubajir anggaran yang seharusnya dapat bermanfaat kepada masyarakat.

Mengenai proyek Drainase yang berlokasih di Jalan Ahmad Yani – kolong terkait pemasangan plang nama kalau dari Kejaksaan Karimun mengingatkan kurang admistratif oleh Dinas terkait.

“Yang bisa kita Lakukan mengingatkan kepada dinas terkait hal hal seperti itu agar bisa di tertibkan.” Akhiri Kajari Karimun Priyambudi.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here