Jelang Hari Kejaksaan RI Ke 80 Tahun, Kejaksaan Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti.

0
10

Karimun (Media24jam.com) –
Menjelang Hari Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun 2026, Kantor Kejaksaan Negeri Karimun menggelar pemusnahan berupa barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.Senin (01/09/2026).

Kegiatan tersebut bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 4013.64 gram, ganja 152,84 gram, pil ekstasi 57.05.gram serta berupa pakaian dan Handphone.

Pemusnahan barang bukti jenis narkoba dilakukan dengan cara melarutkan kedalam air panas dan dicampur dengan pembersih merk Wipol.

Sementara pemusnahan barang bukti berupa pakaian dengan cara dibakar dan untuk handphone dengan cara di palu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, SH.MH menyampaikam, total Pemusnahan barang bukti berasal dari 100 perkara yang terdiri dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.

“”Pemusnahan barang bukti berasal dari perkara yang yang telah inkcaht dari bulan September 2025 hingga sekarang”.

Lanjut Kajari, Selain kasus narkoba, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 11 perkara dan tindak pidana umum sebanyak 7 perkara serta Tindak Pidana Perdagangab Orang (TPPO) sebanyak 3 perkara serta 5 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait kepabeanan.

Tidak sampai disitu, Kajari Karimun juga mengajak seluruh masyarakat Karimun agar ikut berperan untuk memerangi bahaya narkoba.

“Jangan pernah sekali kali untuk menyentuh ataupun mengkonsumsi narkoba, akibatnya akan fatal untuk diri kita sendiri”

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Karimun Sularno, Ketua DPRD Raja Rafiza, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Danlanal, Dandim 0317/ Tbk.Kepala Kantor Rutan Kelas IIB Karimun serta pejabat lainnya.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here