Jelang Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolsek Tebing, Stop Aksi Perang Sarung Dan Balap Liar.

0
366

Karimun – Media24jam.com |
Menjelang menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, Kapolres Karimun melalui Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir,SH.MH menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimun agar tidak terjadi Perang Sarung dan aksi balap liar.

Hal itu di sampaikan Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir,SH.MH kepada awak media24jam.com.Senin (03/03/2025).

“Pelaku perang sarung dapat di jerat UU RI nomor.35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana yang di maksud pasal 76 c pasal 80 ayat 1 dan 2 dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan”.

Lanjutnya, awasi anak anda dari aksi tersebut, jangan sampai korban maupun pelaku kejahatan jalanan perang sarung.

Kami tidak mentolerir aksi perang sarung, pihak kepolisian akan memproses bila terbukti menyalahi dan pelaku dapat di pidana dengan ancamam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Disamping itu juga, Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir meminta kepada masyarakat Karimun untuk melaporkan kepihak berwajib jika mengetahui terjadinya aksi perang sarung di wilayahnya masing masing.

“Laporkam segera ke segala bentuk gangguan ke Bhabinkamtimas setempat.”

Selain aksi perang sarung, Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liat pada waktu menjelang berbuka puasa dan sahur.

“Keselamatan berkendara di jalan raya hal yang pokok wajib di jaga, kerena balap liar dapat berujung maut, Sayangi diriku, orang tua yang mencintaimu yang sedang menantimu di rumah”.akhirinya.(766hi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here