KARIMUN | Media24jam.com –
Sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Ahmadi, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers. Pasalnya, hingga kini yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait hasil pengukuran debu aktivitas blasting PT Saipam, meski telah berulang kali dimintai konfirmasi oleh awak media Media24jam.com, Senin (27/01/2026).
Padahal, sesuai tugas dan fungsinya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan, termasuk pengawasan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta menjamin kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Namun ironisnya, dalam kasus dugaan pencemaran debu yang dikeluhkan warga Desa Pangke Barat, Kadis LH Kabupaten Karimun justru terkesan menghindar dan tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara transparan.
Beberapa hari sebelumnya, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL), Sahar Jemahat, didampingi Bendahara FPKL Muslim serta warga setempat, menyampaikan penolakan keras terhadap hasil pengukuran debu yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai subkontraktor PT Saipam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Desa Pangke Barat.
“Atas nama warga RT 02 RW 03 Kampung Ambat, Desa Pangke Barat, Kelurahan Pangke, kami menolak keras hasil pengukuran debu blasting PT Saipam. Saat pengukuran dilakukan, seluruh aktivitas di dalam area PT Saipam dihentikan selama 24 jam,” tegas Sahar.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga pernah diberitahu hasil pengukuran masih berada di ambang batas wajar. Namun fakta di lapangan, kata dia, sangat berbeda.
“Kami yang setiap hari menghirup dan mengonsumsi debu tersebut. Yang kami minta hanya perhatian terhadap kesehatan masyarakat di sini,” tambahnya.
Menurut warga, keluhan telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini baik pihak PT Saipam maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dinilai tidak menunjukkan kepedulian nyata.
“Kehadiran PT Saipam di wilayah kami bukan membawa manfaat, melainkan ancaman kesehatan bahkan kematian bagi warga,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala HRD Man Power Supply (MPS) PT Surveyor Indonesia Cabang Karimun, Tony, menjelaskan bahwa pengukuran debu PT Saipam dilakukan langsung oleh PT Surveyor Indonesia yang berkantor di Batam.
“Kami di sini hanya mengurus Man Power Supply. Untuk pengukuran debu, tenaga ahlinya langsung dari Batam dan dilakukan setiap enam bulan sekali. Mereka hanya mengambil sampel dan langsung kembali ke Batam, tidak singgah ke kantor kami,” jelas Tony.
Diketahui, debu yang dikeluhkan warga berasal dari aktivitas blasting dan grinding PT Saipam, yakni proses pembersihan dan pemecahan material menggunakan tekanan tinggi. Selain menghasilkan debu, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran air laut yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan setempat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.(*).




