Kadis Perdagangan Gunungsitoli Minta Pedagang Patuhi Surat Edaran Walikota

0
470
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Gunung Sitoli, Yurisman Telaumbanua S.Sos, M.Ec.Dev

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Pedagang di Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli diminta patuhi Surat Edaran Wallkota Gunungsitoli Nomor 400/5631/KESRA/2021.

Jika tidak, ada sanksi tegas yang menanti pedagang. Salah satunya, tidak diperbolehkan lagi berdagang di kawasan PJM Gunungsitoli.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua S.Sos, M.Ec.Dev, Rabu (11/8/2021).

Yurisman mengatakan, sesuai diatur dalam surat edaran Walikota Gunungsitoli bahwa pedagang di PJM wajib menghentikan aktivitasnya di pukul 23.00 wib malam.

Pedagang juga diharuskan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dengan mengatur jarak duduk 1 meter, dan menyediakan sarana cuci tangan.

“Pedagang PJM diminta untuk mematuhi surat edaran Walikota Gunungsitoli. Jika tidak, sanksi tegas sedang menanti,” ujar Yurisman melalui pesan WhatsAppnya.

Yurisman menerangkan, adapun sanski tegas yakni pedagang tidak diperbolehkan lagi berdagang atau menjajakan barang jualannya di kawasan PJM.

Begitu juga dengan pedagang di Pasar Tradisional Beringin, Soliga, Eks Terminal Lama, serta pemilik toko dan supermarket diminta mematuhi surat edaran Walikota Gunungsitoli.

“Untuk pemilik toko dan supermarket yang melanggar, kami memberikan rekomendasi pencabutan izin usahanya,” kata Yurisman.

Meski demikian, Yurisman menjelaskan pemberian sanksi dilakukan saat Satgas Covid-19 Kota Gunungsitoli menemukan pedagang yang melanggar.

“Jika Satgas melaporkan ada pedagang melanggar, kami menindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Kami berharap, kerjasama dari Satgas,” pungkas Yurisman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here