Kajatisu Kolaborasi Dengan Kelurahan Sei Rengas I/ Kec. Medan Area Sosialisasi KADARKUM Bagi Masyarakat.

0
598

MEDAN (Media24jam.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kolaborasi bersama Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Area guna Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat.

Di buka Lurah Sei Rengas I M.Harvin Harahap S.Stp,MSP dihadiri tim sosialisasi dipimpin kordinator Assintel kejaksaan tinggi Sumatera Utara Nanang Dwi Priharyadi SH MH sekaligus narasumber sosialisasi keluarga sadar hukum (Kadarkum), gelaran acara diadakan di aula kantor Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Area jalan Sabaruddin No 35 Medan Sumatera Utara, Selasa (6/12) pukul 10.00 Wib.

Dihadapan seluruh yang hadir, lurah Sei Rengas I M.Harvin S.Stp MSp menerangkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengetahui berbagai aturan dan peraturan hukum yang berlaku saat ini sehingga masyarakat dapat lebih mentaati hukum.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat diberikan wawasan dan pengetahuan tentang hukum langsung dari Bapak Ibu dari kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan harapan masyarakat lebih mengenal aturan dan peraturan hukum, sehingga masyarakat lebih taat dan mematuhi hukum yang ada,” Ungkap lurah Sei Rengas I Medan.

“Dengan sosialisasi kesadaran hukum yang disampaikan langsung dari Bapak Ibu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kedepannya kita berharap masyarakat menyerap informasi yang diberikan dapat di sosialisasikan kepada keluarga dan masyarakat luas agar bertindak sesuai koridor aturan dan peraturan hukum agar tidak melanggar hukum.” Sambungnya.

Sementara itu Koordinator Assintel Kejaksaan Sumatera Utara Nanang Dwi Priharyadi SH MH paparkan pentingnya sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat, fungsi penuntutan di segala aspek hukum, Kejaksaan juga berikan sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Sosialisasi Keluarga sadar hukum (kadarkum) penting bagi masyarakat agar memahami aturan dan peraturan hukum, utamanya di dalam keluarga, KDRT sekalipun ranah internal rumah tangga bila terjadi pengancaman, penganiayaan, menyebabkan korban fisik maupun fsikis, korbannya bisa membuat pengaduan dan dapat di proses hukum, delik aduan perkara bisa di cabut bila kedua belah pihak suami istri, keluarga, bertetangga, lakukan perdamaian, penggunaan medsos berhati hatilah, sekarang ada UU ITE, penghinaan, fitnah, berita bohong yang membuat perasaan tidak senang orang lain, perkaranya delik aduan, dapat di pidana, berhati- hatilah dalam menggunakan Medsos,” tutur Nanang Dwi Priharyadi menerangkan.

Dalam kesempatan yang sama Kasipenkum Kejatisu Yos Tarigan SH MH menambahkan pentingnya sosialisasi kesadaran hukum bagi Masyarakat, serta persilahkan masyarakat yang ingin konsultasi hukum datang langsung ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan AH Nasution No 1C Medan Sumatera Utara.

“Dengan sosialisasi kesadaran hukum kiranya masyarakat lebih memahami peraturan hukum, kenali hukum dan jauhi hukuman, suami istri agar mengetahui KDRT dapat di pidana, kemudian narkoba musuh utama negara, keluarga saling peduli utama para ibu jangan sampai anaknya terpengaruh narkoba, sampaikan bahaya narkoba dapat merusak diri dan masa depan, serta konsekwensi hukumnya,” sambung Kasipenkum Kejatisu Yos Tarigan SH,MH.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gencar mengadakan sosialisasi sadar hukum bagi masyarakat, pelaksanaan sosialisasi di Kelurahan Sei Rengas I Medan Area sangat baik agar masyarakat dapat memahami aturan hukum, dan terhindar jeratan hukum, bila masyarakat ingin berkonsultasi tentang suatu permasalahan hukum silahkan datang ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di jalan AH. Nasution No 1 C medan Sumatera Utara.(Gus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here