MEDAN (media24jam.com) – Sejumlah tokoh maupun aktivis kontrol sosial yang tergabung didalam FORKOM LSM BERSATU, kembali meminta jajaran Poldasu segera melakukan penyelidikan terhadap isu nepotisme yang diduga terjadi dalam pencalonan direksi PDAM Tirtanadi.
Kali ini datang dari Agus Edi Syahputra Harahap, salah seorang unsur Presidium FORKOM LSM BERSATU Sumatera Utara Indonesia yang berasal sekaligus menjabat Ketua DPP LSM SIDIK PERKARA Sumut, Jumat (13/8/2021).
Agus Harahap memaparkan, desakan yang dilakukan pihaknya mengingat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD Provsu H.Afifi Lubis SH belum juga menambahkan Perda nomor 3 tahun 2018 sebagai konsiderans yang khusus diperuntukkan bagi calon-calon direksi PDAM Tirtanadi.
“Sementara tahapan seleksi sudah memasuki tahap akhir,” ketusnya.
Dengan “terabaikannya” Perda Provsu tentang PDAM Tirtanadi itu, kata Agus, menguatkan dugaan jika Ketua Pansel (Afifi Lubis) turut andil memuluskan isu nepotisme calon direksi PDAM Tirtanadi yang diduga berasal dari sanak saudara Gubernur Sumatera Utara.
“Kami mengharapkan kerjasama pihak Ditreskrimsus Poldasu menyelidiki isu publik tersebut,” pungkas Agus Harahap.
Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) meminta jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyelidiki dugaan nepotisme dalam pemilihan calon direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini sedang berlangsung.
Demikian diungkapkan Shiddiq Fathon, Ketua Bidang (Kabid) Korupsi FORKOM LSM BERSATU Sumut Indonesia yang berasal sekaligus menjabat Ketua LM Tipikor RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (9/8/2021) siang.
Menurut Shiddiq, kecurigaan pihaknya berawal ketika Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai H.Afifi Lubis SH itu tidak mengikutsertakan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi kedalam konsiderans pemilihan Direksi BUMD Penyedia jasa air minum milik masyarakat Sumatera Utara ini.
“Padahal, Perda tersebut jelas memuat tentang tata cara pengangkatan atau persyaratan menjadi direksi PDAM Tirtanadi,”terangnya.
Ditambah beredarnya isu nepotisme yang menyebut-nyebut calon yang bakal menduduki jabatan direktur bidang PDAM Tirtanadi itu diduga berasal dari kalangan keluarga maupun kerabat Gubsu.
“Isu ini tentu memperkuat keyakinan terjadinya nepotisme, penegak hukum harus segera bertindak,”tegas Shiddiq Fathon.
Ketua LSM Tipikor ini berharap pihak Reskrimsus Poldasu segera melakukan penyelidikan semisal memanggil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Direksi BUMD (Afifi Lubis) guna mempertanyakan alasan Pansel tidak mencantumkan PERDA No.3/2018 menjadi salah satu persyaratan bagi Calon Direksi PDAM Tirtanadi Provsu.
Adapun Kriteria Syarat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provsu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PDAM Tirtanadi yang menurut Shiddiq Fathon selayaknya dicantumkan diantaranya Pasal 13 huruf (c), dan huruf (f).
Pada huruf (c) disebutkan, “lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah”.
Kemudian huruf (f) berbunyi, “tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar”.
FORKOM LSM BERSATU berkomitmen mengawal Seleksi Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi yang dinilai mengandung unsur nepotisme tersebut sampai tuntas, ucap Shiddiq Fathon mengakhiri.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumut melalui Pengumuman Nomor : 04/PS/PROVSU/VIII-2021 Tanggal : 5 Agustus 2021 telah mengumumkan Hasil Seleksi Ujian Tertulis Dan Penulisan Makalah Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara. (zul)




