Kanit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Ramadhani Bimo Setiadi, S. Tr. K Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba

0
825

Batu Bara, Media24Jam – Prestasi demi prestasi terus dicapai oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara, IPDA Bimo Ramadhani Setiadi, S.Tr. K. Pengungkapan kali ini dirinya berhasil mengamankan seorang pria bernama Topan Martua Lubis (36) warga Jalan Kayu Putih Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melalui teknik under cover buy (penyamaran sebagai pembeli). Kamis (22/09/2022).

Pelaku diamankan pada, Hari kamis yang lalu Tanggal 08 September 2022 sekira pukul 22:00 WIB, di Jalan umum Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH, menjelaskan, Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 16:00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy.

Penyamaran sebagai pembeli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Batu Bara IPDA Bimo Ramadhani Setiadi, S.Tr.K., dalam penyamaran dimaksud terjadi negoisasi antara petugas (menyamar sebagai pembeli) dengan pihak penjual, dengan kesepakatan transaksi di Lima Puluh sebanyak 100 gram dengan harga 60 JT.

Sekira pukul 22:00 WIB, tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor dan saat akan melakukan transaksi tersebut, langsung dilakukan penyergapan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Topan Martua Lubis di jalan umum Perkebunan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu dan kepemilikan diakui oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik transparan besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 91.13 (sembilan puluh satu koma tiga belas) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet berwarna hijau, 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam. jelasnya. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here