MEDAN (Media24jam.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku Ahmad Rifai Hasibuan,( 23) terkait kasus pengancaman dan pengerusakan, Senin, sekira pukul 00.30 Wib, wilayah jalan Selamat Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. (21/2)
Terdapat barang bukti parang dan tiga kepingan pecahan kaca, selanjutnya pelaku yang diketahui warga Jalan Selamat Kel.Binjai Kec.Medan Denai, ini langsung di boyong ke Mapolsek Medan Area.Jumat ( 25/02).Siang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH MH, menyampaikan dalam press rilis kronologis kejadian Minggu (20/2) kira-kira pukul 22.30 Wib. Jalan Selamat Gang Mesjid Lingkungan XX Kel. Binjai Kec. Medan Denai.
Sehingga pada saat itu korban Marah Amin (42) pulang ke rumahnya di Jalan Selamat Gang Pertama Kel.Binjai Kec.Medan Denai, setelah korban tiba di rumah, korban lalu mengetuk pintu dan menunggu istrinya membuka pintu.
“Namun tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, berhenti dan mendekati korban yang berada di teras rumah.tanpa tanya-tanya, pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali”, Ucap Korban.
Beruntung pada saat itu korban masih mengenakan helm, saat hendak di pukul oleh pelaku sehingga mengenai helm yang dikenakan korban.
Selanjutnya mendengar ada suara gaduh, para tetangga berdatangan dan melerai.Pelaku kemudian pergi, dan korban pun masuk ke dalam rumah, tidak lama setelah korban memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah lalu pelaku, kembali datang dengan bawa parang dan merusak pintu depan serta memecahkan kaca jendela.
Sambil berteriak’ Sini kau keluar kau” pelaku memukuli pintu rumah. Korban kemudian keluar dari pintu belakang dan pelaku langsung mengejar korban hingga ke Mesjid, di Jalan Selamat ketika pelaku kembali ke rumahnya lalu korban langsung buat laporan ke Polsek Medan Area dan melaporkan kejadian tersebut.
Namun ada nya laporan korban ke Mapolsek Medan Area Tim Unit Reskrim tidak mau kehilangan buruan nya langsung bergerak yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH MH. menerima pengaduan dari korban langsung ke cek TKP guna mengamankan Pelaku.
Dalam kejahatan Pelaku dijerat dengan tindak pidana “ kasus pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal UU 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman, lebih 1 tahun dan
tindak pidana, soal kasus pengrusakan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 2 tahun 8 bulan”, Ungkap Philip.( Sk).




