MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku sangat menghormati proses hukum kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan bernama Deddy Irawan saat meliput persidangan di PN Medan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (24/3/2025).
“Pimpinan PN Medan sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ia pun mengaku, pihaknya sudah menerima surat undangan wawancara dari penyidik Polrestabes Medan yang ditujukan kepada Panitera Pengganti (PP) bernama Sumardi.
“Sudah, saya mengetahui adanya pemanggilan,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai apakah Sumardi akan menghadiri panggilan tersebut, Soni belum memberikan keterangan lebih lanjut hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi.
Diberitakan sebelumnya, Sumardi diundang wawancara oleh penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dengan nomor undangan B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Sumardi diminta menghadiri undangan wawancara tersebut pada Selasa (25/3/2025) mendatang di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Diketahui, sebelumnya Deddy mengalami intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan kasus penipuan agensi artis yang menjerat terdakwa Desiska Br. Sihite.
Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Ketika sidang dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.
Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut. Deddy tak langsung merespons mereka, karena tengah fokus melakukan peliputan persidangan.
Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang dan Deddy pun keluar. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman itu.
Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu kemudian menanyakan izin pengambilan foto hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Selepas itu, para preman dan PP Sumardi memaksa Deddy untuk menghapus foto persidangan tersebut karena dianggap mengambil foto tanpa seizin hakim.
Padahal, persidangannya sendiri terbuka untuk umum. Tak hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.
Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan peliputan, Deddy pun tak bisa berbuat banyak apalagi melawan. Ia hanya bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.
Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (lin)