Soal Kasus ‘Parcel’ Kasi Trantib Medan Kota, Ketua PKL Teladan Bantah Dituding Orang Suruhan Camat

0
552
Kasi-Trantib-Kecamatan-Medan-Kota-Nayaruddin
RAHMADSYAH

MEDAN (media24jam.com) – Terkait pemberitaan dengan judul Rahmadsyah mengaku didatangi orang suruhan Camat pada terbitan Senin (4/1/21), Ketua Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) Stadion Teladan, Taty Sanati atau yang sering dipanggil Tata membantah pemberitaan tersebut dengan mengirimkan surat permintaan ralat pemberitaan tersebut.
Dalam bantahan tersebut dalam bentuk surat menyatakan dirinya yang ingin bertemu dengan Rahmadsyah bukan atas sebagai suruhan Camat.

“Sebenarnya adalah kapasitas saya untuk menemui saudara Rahmad bukan sebagai suruhan Camat dan pada saat itu saya tidak bertemu dengan Rahmad melainkan saudara Ijeck yang menurut saya justru saudara Rahamad lah yang mengirimkan suruhannya,” katanya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Ijek membantah bahwa dirinya adalah suruhan Rahmat.
“Aku bukan suruhan Rahmat bang seperti yang di tulis Tata di dalam surat tersebut,” akunya kepada wartawan, Kamis (7/1/21).

Rahmadsyah Kabid Investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan saat dikonfirmasi tentang surat Tata Ketua PKL Teladan yang mengatakan bahwa Ijek adalah suruhannya, ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dengan mengatakan Ijek bukan suruhan dirinya.

“Kepada Tata PKL Teladan jangan memutar balikan fakta dengan mengatakan bahwa Ijek adalah suruhannya,” tegasnya.

Rahmadsyah mengatakan dirinya ditelepon Ijek karena Tata mendatanginya ke Pagaruyung Kampung Keling terkait persoalan pemberitaan bahwa dirinya melaporkan Nayaruddin selaku Kasi Trantib Camat Medan Kota ke Satreskrim Polrestabes Kota Medan Unit Tipikor.

“Ijek yang pertama meneleponku bahwasanya dirinya didatangi Tata Ketua PKL Teladan terkait persoalan pemberitaan bahwa aku melaporkan Nayaruddin Kasi Trantib Camat Medan Kota ke Satreskrim Polrestabes Kota Medan Unit Tipikor. Jadi Ijek bukan suruhanku bang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan soal pengakuan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Nayaruddin kepada wartawan Media24jam beberapa waktu yang lalu yang berujung ia dilaporkan atas perbuatannya ke polisi, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia, Rahmadsyah mengaku didatangi beberapa oknum yang mengaku sebagai suruhan dari pihak Kecamatan Medan Kota.

Rahmadsyah mengatakan pasca melaporkan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, dirinya pernah didatangi oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai orang suruhan dari pihak Kecamatan Medan Kota menjelang pergantian tahun 2020-2021 lalu.

“Pasca aku melapor ke Polrestabes Kota Medan, ada yang menelepon dan mendatangiku agar laporan ku tentang dugaan pungli pihak Kecamatan Medan Kota terhadap PKL di redam, bahkan ada juga oknum yang mempertanyakan berapa angka yang harus di persiapkan untuk meredam kasus tersebut” katanya.

Sebelumnya, Rahmadsyah mengatakan Dalam surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) salah satunya dirinya meminta Unit Tipikor Polrestabes Kota Medan periksa Nayaruddin yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota. Nayaruddin mengaku di hadapan wartawan bahwa dirinya menerima parcel dari PKL Teladan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2019 lalu.

Ditindak Lanjuti

Diketahui Rahmadsyah yang telah melaporkan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota pada Senin 28 Desember 2020 lalu. Dimana Nayaruddin diduga kuat telah melanggar Surat Edaran KPK dan dari Walikota Medan bahwa PNS tidak boleh menerima parcel.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran KPK nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap” jelasnya.

“ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK,” imbuhnya.

Rahmadsyah meminta atensi kepada Kapolrestabes Medan agar laporannya terkait pungli PKL Teladan agar segera di tindak lanjuti, sehingga PKL merasa terlindungi dan tidak di jadikan ladang dugaan pungli oleh oknum.

Kanit Tipikor Polrestabes Medan, Iptu Nova Indra mengatakan laporan Rahmadsyah baru masuk dan awal tahun baru 2021 ditindak lanjuti. “Baru masuk itu, awal tahun lah ditindak lanjuti,” tegasnya.

Akui Terima Parcel

Di ruangan kerja Kasi trantib Kecamatan Medan, Nayaruddin dihadapan wartawan pada Rabu (23/12) lalu mengatakan dirinya bermula mengaku tidak pernah meminta sesuatu dari para pedagang.

“Itu tidak ada, saya hanya istilahnya hasil rapat (dewan) disana saya yang menata mereka, saya tidak pernah mendapat kan uang dari mereka dan tidak pernah meminta sesuatu dari mereka,” katanya Rabu (23/12).

Hanya saja sambung Nayaruddin setiap ketentuan program seperti kegiatan Hari hari besar agar jangan jualan.

“Hari hari besar seperti kegiatan PSMS, kegiatan Pemko Medan, kegiatan Provinsi dan Kegiatan pusat agar jangan berjualan dan ternyata benar dan dilaksanakan mereka, saya tidak pernah jumpain mereka hanya saya via telepon, ‘ besok ada acara stop jualan’,” ungkapnya.

Terkait adanya biaya untuk kecamatan sebesar Rp 3.000.000 Nayaruddin kembali membantah, Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak PKL Teladan.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang dari mereka,” tegasnya.
Namun ia mengakui kepada wartawan dirinya pernah menerima parcel dari PKL melalui ketua Pedagang PKL Teladan menjelang lebaran 2019 lalu.

“Kalau memberikan parcel itu pernah pada tahun 2019 lalu, itu kira kira pada malam hari raya atau min dua hari raya ndak tahu saya yang jelas tujuan hari raya dan dinas terkait pun ada dikasihnya,” pungkasnya. (hadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here