KEPRI I Media24jam.com – Kejari Kota Batam berhasil mengungkap bukti “Mark Up” proyek drainase TA.2021 Dinas Perakimtam di RT 02/RW 06 Komplek Perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam. Proyek tersebut diketahui merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tan Atie, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu di sampaikan, HS, kepada Media24jam.com pada Kamis (8/6/2023) di Batam Center. HS adalah seorang warga Kota Batam yang melaporkan kasus Mark Up proyek drainase Dinas Perakimtan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam pada 3 Februari 2023, yang lalu.
Pihak yang di laporkan adalah dua oknum pejabat Dinas Perakimtam. Di antaranya, Kepala Dinas Perakimtam, dan Kabid Drainase Perakimtam Pemko Batam. Sedangkan dari pihak swasta ada dua orang yang turut di laporkan yaitu, pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
Ungkapnya, pada pekan lalu Rabu (31/5/2023), pihak Kejari Kota Batam telah melakukan koordinasi terkait kasus Mark Up proyek drainase yang di laporkannya tersebut. “Pihak oknum Dinas Perakimtam Pemko Batam yang terlibat sudah di periksa oleh Kejaksaan,” ujar HS kepada media ini.
Lanjutnya, dari koordinasi tersebut pihak Kejaksaan mengatakan telah mendapati dokumen penting terkait pelaksanaan volume proyek drainase yang harus di kerjakan, yaitu dengan panjang pengerjaan 300 Meter. Namun fakta di lapangan pekerjaan proyek drainase tersebut hanya di kerjakan dengan volume 200 Meter saja. Artinya ada volume 100 Meter yang telah di “Mark Up”.
“Saat di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan memang telah terbukti. Oknum Dinas Perakimtam malah “mengkambing hitamkan” pihak rekanan kontraktornya dengan alasan tidak melaksanakan pekerjaan volume sesuai dengan kontrak. Celakanya lagi meski telah melanggar kontrak, pihak Dinas Perakimtam kepada pihak Kejaksaan juga mengakui telah membayar ke pihak kontraktor volume 200 Meter,” ujar HS.
Lanjutnya, dia berharap pihak Kejari Batam tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum. Meskipun jika terbuki terjadi tindak korupsi dengan nilai kecil sekalipun, para pelakunya harus di tindak dengan tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini.
“Akibat tindakan korupsi oknum pejabat itu, bukan saja negara yang di rugikan, tetapi rakyat kita-kita ini yang taat pajak turut di rugikan oleh oknum-oknum pejabat koruptor yang melakukan korupsi. Karena setiap proyek yang di kerjakan oleh pemerintah dananya berasal dari kutipan pajak kita sebagai rakyat. Jadi Kejaksaan jangan ragu untuk menindak siapa saja oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi uang negara,” tegas HS mengakhiri.
Menanggapi Mark Up Proyek drainase tersebut. Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kepri, Anto Duha, saat di konfirmasi Media24jam.com sangat setuju jika pihak Kejaksaan menemukan bukti, segera tindak oknum-oknum yang terlibat.

“Bila dalam penyelidikan, benar ada di temukan bukti-bukti pelanggaran hukum di proyek tersebut. Demi penegakkan Hukum, maka penegak hukum tidak boleh ragu-ragu untuk menindak siapa-siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Anto Duha. (red)
Artikel Lainnya:




