KEPRI, (media24jam.com) – Jelang memasuki pergantian tahun 2021 ke 2022, Bea Cukai kota Batam menggelar hasil kinerjanya selama periode 2020-2021, dalam menumpasan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal (Non Cukai) yang sangat meresahkan, dan merugikan negara.

Pada moment ini, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan 66,78 juta batang rokok ilegal (Non Cukai), di salah satu wilayah Kecamatan Sagulung kota Batam, Provinsi Kepri, yang disaksikan oleh Muspida kota Batam, Rabu (29/12/2021). Kegiatan ini mendapat apresiasi dan acungan jempol dari warga kota Batam.
Hasil penindakan 66, 78 rokok Non cukai ini merupakan akumulasi dalam setahun. Kesuksesan ini merupakan hasil kerja keras Tim Satgas Bea Cukai kota Batam dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan Operasi Cukai. Rokok non cukai ini kebanyakan hasil penindakan yang diamankan dari tangan para penyelundup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, kepada wartawan menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Salah satu tujuan Operasi Cukai adalah untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal. Artinya, Operasi Cukai adalah untuk menciptakan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal agar tidak terganggu,” ungkap, Ambang Priyonggo.
Lanjutnya, Operasi Cukai sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, dan dilaksanakan serentak secara terpadu, termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya mereka menjual rokok sesuai ketentuan. Harapannya terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelas Ambang.
Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai serta penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” ungkap Ambang.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Ambang, juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” tutup Ambang. (Handreass)




