Ketua DPRD Batam Sarankan Pemko Terlibat Penanganan Air Bersih

0
739

KEPRI, (media24jam.com) – PT ATB tidak lagi melakukan pengelolaan air bersih di kota Batam. Sejak 14 November 2020, penanganan air bersih telah diambil alih oleh BP Batam yang menggandeng PT Moya Indonesia sebagai mitra kerjasama dengan masa kontrak selama 6 bulan.

Menyikapi persoalan itu, Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, SH. M.H, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemko) agar di ikut sertakan dalam pengelolaan air bersih di kota Batam. Hal itu disampaikannya pada acara Talk Show dengan tema penanganan keluhan pelanggan air bersih di Batam, peran dan fungsi DPRD, yang disiarkan langsung oleh radio Batam FM, Senin (1/1/2021).

Tema talk show tersebut sekaligus untuk menguji pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah terkait penanganan air bersih di kota Batam.

Dalam paparannya, dia mengatakan pemko seharusnya turut serta dalam pengelolaan air bersih di kota Batam. Hal itu menurutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan pemerintah dalam pengelolaan air bersih, Karena ini sudah menyangkut kepentingan masyarakat banyak di kota Batam yang membutuhkan tanggung jawab dari pemerintah.

Nuryanto, juga mengungkap banyaknya keluhan dan ketidakpuasan masyarakat selama masa transisi air bersih dari PT ATB kepada PT Moya. Khususnya terkait naiknya tagihan air yang seharusnya tidak boleh terjadi, begitu juga kualitas air bersih yang menurun.

“Jadi disinilah sebenarnya yang perlu adanya pertanggungjawaban dari pemerintah,” tegas Cak Nur (panggilan akrab Ketua DPRD kota Batam.

Dia juga mengungkap adanya pro dan kontra di 7 fraksi DPRD kota Batam terkait dilibatkannya pemko Batam dalam pengelolaan air bersih. Pada saat pansus semuanya sepakat, namun pada saat paripurna semuanya malah berubah.

” Harusnya fraksi-fraksi melihat persoalan pengelolaan air bersih ini secara objektif. Saat ini bukan lagi tahun politik. Jadi tidak perlu lagi adanya pro kontra. Kita jalankan saja sesuai dengan undang-undang. Apalagi peran pemerintah daerah itu sudah perintah undang-undang, jadi kita harus mendukung perintah undang-undang itu,” papar Cak Nur.

Disampaikan juga, pada hari ini dirinya akan melakukan Rapat Koordinasi
Fraksi terkait air bersih yang saat ini ditangani oleh PT Moya. Dalam rapat ini turut dihadiri Ketua Komisi I,II,III & IV DPRD Kota Batam, Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Batam, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kota Batam, dan Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Adanya rapat kordinasi ini untuk menyamakan persepsi agar tidak lagi terjadi saling pro dan kontra terkait pengelolaan air bersih di kota Batam yang menyertakan peran dari Pemko Batam. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here