Ketua LPKSM-Keprisatu Angkat Bicara Terkait Diduga Adanya Pembongkaran BBM Tidak Mengantongi Izin.

0
287

KARIMUN (Media24jam.com) – Hasil investigasi awak media ini beberapa waktu yang lalu di wilayah Ranggam Laut Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pembongkaran BBM jenis pertalite di duga tidak mengantongi izin bongkar.

Pantauan awak media ini di lokasi, Pembongkaran BBM jenis pertalite milik PT. KL di tepi pantai mengisi langsung BBM jenis pertalite dari tongkang ke pickup yang berisi drum untuk di salurkan ke masyarakat.

Salah satu masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media ini terkait adanya aktifitas bongkar BBM di tepi pantai.

“Aktifitas ini sudah lama bang, jadi saya di sini sebagai masyarakat nelayan meminta kepada instansi terkait agar segera menindak lanjutin keluhan kami, karena adanya aktifitas bongkar BBM di wilayah ini sangat mengganggu dan merugikan kami sebagai nelayan untuk mencari ikan,” ucap warga tersebut.

Dalam hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keprisatu (LPKSM – Keprisatu) Jantro Butar Butar mengatakan, Berdasarkan ketentuan dalam pasal 216 ayat (1) UUD menyatakan bahwa setiap kapal yang melakukan bongkar muat di perairan atau kolam pelabuhan dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.

“Pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tepi pantai Jalan Ranggam Laut milik PT. KL diduga tidak mengantongi izin dan tanpa pengawasan oleh instansi terkait,” kata Jantro Butar Butar.

Lanjutnya, “pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite seharusnya pada tempat yang sudah di tentukan oleh pihak instansi terkait.”

Lanjut Jantro, “Kalau seperti ini yang di rugikan siapa..?? Pasti masyarakat setempat yang aktifitas sehari harian sebagai nelayan. Disini saya sangat menyayangkan aktifitas bongkar BBM secara terang terangan tanpa di dampingi oleh pihak instansi terkait. Saya sebagai Ketua LPKSM Kepri satu meminta dengan tegas kepada instansi terkait agar segera mengambil tindakan kepada pengusaha dengan adanya aktifitas bongkar BBM di wilayah tersebut,” katanya.

Ditempat yang berbeda, Awak media ini mencoba meminta tanggapan dari Kepala KSOP Kelas II B Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi saat di hubungi oleh awak media ini melalui pesan Whassthap mengarahkan kepada bidang Kasi Lala Anthoni, lalu awak media ini mencoba menghubungi melalui pesan Whassthap sama sekali tidak ada tanggapan.

Tidak sampai disitu, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi juga mengarahkan awak media ini kepada Kabid Lala Heru Maryanto hingga berita ini di muat sama sekali belum juga ada ditanggapi.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here