GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perukim) Kota Gunungsitoli memenuhi panggilan Komisi lll DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (11/6/2021).
Panggilan tersebut adalah perihal undangan rapat kerja antara Komisi lll DPRD Kota Gunungsitoli bersama Dinas Perhubungan dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kota Gunungsitoli.
Dalam keterangannya, Kadis Perhubungan Kota Gunungsitoli, Ir. Ignasius Harefa menyebut bahwa sejak Januari hingga Juni 2021 pihaknya telah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.146.000.000.
Adapun PAD itu berasal dari pengelolaan retribusi, Jasa Parkir, Terminal Transportasi Angkutan Darat, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Pelabuhan Roro Siwalubanua.
“Perlu kami sampaikan mulai Tahun 2021 sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Gunungsitoli dilakukan secara online. Meski begitu, kami berharap sarana dan prasarana di balai pengujian ditambahkan”, ujar Ignasius.
Ignasius menjelaskan, saat ini balai pengujian kendaraan bermotor Kota Gunungsitoli telah memiliki lima jenis alat uji. Tetapi masih ada tiga alat lagi yang rencananya diusulkan pengadaan melalui APBD Kota Gunungsitoli 2022.
“Untuk Pelabuhan Roro Siwalubanua, kami sampaikan dalam waktu dekat pengoprasiannya dihentikan sementara waktu. Karena dilaksanakan perbaikan pada sejumlah titik, contohnya doorpint yang rusak akibat cuaca buruk”, kata Ignasius.
Namun demikian, Ignasius mengakui hingga kini masih banyak kelemahan dan kekurangan dari sisi penataan, penertiban, dan pelayanan umum. Untuk itu, pihaknya mengharapkan saran masukan DPRD Kota Gunungsitoli.
“Kelemahan masih terjadi di sana-sini, seperti dalam penataan dan penertiban kendaraan ekspedisi yang parkir sembarangan di bahu jalan. Kondisi tersebut akibat adanya pengusaha ekspedisi curi waktu saat melakukan bongkar muat”, pungkas Ignasius.
Sementara itu, Anggota Komisi lll DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, mengapresiasi atas pencapaian kinerja Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli baik dari sisi PAD, penataan penertiban, maupun pelaksanaan program kegiatan rutin.
“Sebagai catatan, kami perlu mendengarkan penjelasan Kadis Perhubungan terkait cara pengutipan retribusi jasa parkir, pengujian balai kendaraan bermotor, terminal transportasi angkutan darat, serta pelabuhan roro”, ucap Atieli. (Yos)




