Kompresor AC SMAN 1 Dolok Masihul Dicuri, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Rekannya Diburu

0
7

Sergai (media24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mengungkap kasus pencurian kompresor AC milik SMAN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (28), sementara seorang rekannya berinisial PL masih dalam pencarian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di SMAN 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, pada Jumat (21/8/2026) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini diketahui ketika seorang guru hendak menggunakan AC di Laboratorium IPA. Saat AC dinyalakan, ruangan tak kunjung terasa dingin. Penasaran, guru tersebut kemudian memeriksa bagian luar unit AC.

Betapa terkejutnya saksi ketika mendapati mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang dan diduga dibongkar oleh pelaku.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dolok Masihul. Akibat pencurian itu, SMAN 1 Dolok Masihul mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, SH, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RH. Pelaku diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya. Kepada petugas, ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial PL.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga plat body cover atau casing AC merek Samsung yang sebelumnya dibuang oleh para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Sementara itu, PL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Selasa (15/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola fasilitas pendidikan dan fasilitas publik, agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik maupun pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu PL serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here