​Konflik PT Universal Gloves Berlanjut: Sumantri Layangkan Gugatan Praperadilan

0
2

LUBUK PAKAM | MEDIA 24 JAM.COM-Konflik antara warga dan pihak manajemen PT Universal Gloves memasuki babak baru di meja hijau. Sumantri, seorang warga yang dikenal aktif menyuarakan keluhan lingkungan, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (27/7/2026).


​Gugatan ini melayangkan penolakan keras terhadap keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polsek Patumbak, sekaligus mempertanyakan legalitas penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.


Proses pendaftaran permohonan praperadilan tersebut sempat diwarnai kendala teknis. Kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses pendaftaran memakan waktu akibat kerumitan sistem elektronik pengadilan.


​Meski sempat berembet informasi dari petugas pengadilan bahwa berkas perkara pokok sudah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan sekitar empat hari sebelumnya, tim hukum Sumantri menegaskan tidak akan mundur.


​”Kami tetap ngotot. Tidak ada dasar bagi pengadilan untuk menolak pendaftaran permohonan. Terima dulu, sidangkan dulu permohonan pembatalan penetapan tersangka dan penahanan. Soal diterima atau ditolak, itu diputus setelah diperiksa hakim,” tegas Riki.


Mengantisipasi adanya potensi penyimpangan selama proses hukum berjalan, Riki beserta tim langsung menyambangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) usai permohonan mereka resmi diterima pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi kliennya.


​Pihak kuasa hukum mengkhawatirkan adanya indikasi kriminalisasi serta ketidakprofesionalan dari oknum aparat penegak hukum. Riki menekankan bahwa kasus yang menjerat Sumantri bukanlah tindak pidana berat yang mengancam keamanan negara maupun jiwa seseorang, sehingga keabsahannya sangat layak diuji melalui forum praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Dugaan kriminalisasi ini dinilai tidak lepas dari rekam jejak konflik berkepanjangan antara warga setempat dengan PT Universal Gloves, pabrik pembuat sarung tangan lateks.


​Sumantri diketahui merupakan salah satu sosok vokal yang kerap mengawal laporan warga ke berbagai instansi pemerintah terkait dampak aktivitas pabrik. Persoalan utama yang dikeluhkan warga menyangkut penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengoperasian mesin pabrik.


​Hingga saat ini, pihak warga menilai PT Universal Gloves belum sepenuhnya memenuhi tuntutan dan kesepakatan terkait penanganan dampak operasional tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Polsek Patumbak, maupun manajemen PT Universal Gloves terkait permohonan praperadilan dan tuduhan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Sumantri. Sidang permohonan praperadilan sendiri diperkirakan akan digelar dalam beberapa hari mendatang.(red24)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here