Korupsi Pupuk Curah 808 Ton Tanpa DO, Satria di Vonis 8 Tahun Penjara

0
490

MEDAN,(media24jam.com)-Satria Saputra (53) Warga Jalan Mangaan I Kecamatan Medan Deli selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan (Ops PJL & CMS) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Cabang Utama Medan, terdakwa perkara Korupsi Pupuk Curah 808 Ton Tanpa DO, dihukum selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin dari ruang cakra 4 yang menghadirkan terdakwa secara virtual  menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi pada PT BGR Persero Cabang Utama Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senilai Rp 7,2 miliar.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim juga menyebutkan, bahwa pupuk curah yang berasal dari kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan dikeluarkan dari gudang PT BGR periode 2016 sampai 2018 dengan total seberat 808,750 ton tanpa Delivery Order (DO).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Satria Saputra selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim Sulhanuddin.

Dikatakan Mejelis Hakim, meski PT BGR sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, majelis hakim menghukum terdakwa Satria Saputra dengan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut hakim.

Majelis hakim berpendapat, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas praktik korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tqhun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair,” pungkas hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejatisu yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoplen Sinaga membenarkan bahwa pihak pergudangan ada mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sepengetahuan kami, ada kerja sama antara PT GBR dengan PT PKT. Bila ada hal-hal tidak diinginkan, maka PT BGR siap menalanginya. Dalam perkara ini, terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara,” ucap Hoplen kepada wartawan.

Dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba, bahwa PT BGR Persero Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT)/Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) pembongkaran pupuk curah dari kapal, pengangkutan, bag coding, pengantongan sampai penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR.

Selain itu, kerjasama juga meliputi pendistribusian kepada distributor sesuai  dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur yang diserahkan kepada PT BGR Cabang Utama Medan sesuai dengan surat perjanjian kerjasama sejak Tahun 2016 sampai 2018.

“Pada tahun 2017, terdakwa Satria Saputra menghubungi dan memerintahkan Sofyan selaku kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang tanpa menggunakan Delivery Order (DO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur,” ujar JPU.

Pada Januari 2018, Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.

Lalu, pada tahun 2018, terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton.

“Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO yaitu M Jalil pupuk sebanyak 126 ton, Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton serta Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M Jalil,” tandas Ingan Malem.

Bahwa PT Pupuk Kalimantan Timur melakukan pengiriman pupuk urea non subsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi kapal laut yang mana sejak tahun 2016 sampai 2018 telah dilakukan pengiriman menggunakan kapal laut sebanyak 12 kali. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.280.359.129. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here