Kuasai Lahan PT KAI, Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Denda Taufik Sitepu

0
430

Taufik Sitepu di layar monitor saat jalani sidang (istimewa)

MEDAN,(media24jam.com)-Hukuman Taufik Sitepu sedikit diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan yakni ‘cuma’ mengurangi besaran dendanya. Dia tetap terbukti menyerobot/menguasai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 11.255.502.000.

Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim Ketua, Syafril Pardamean Batubara menjatuhka hukuman pidana kepada Taufik Sitepu selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

PT Medan hanya mengubah putusan itu menjadi denda sebesar Rp 400 juta. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufik Sitepu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” tulis putusan PT Medan dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (13/3/2022).

Selain itu, warga Pulo Brayan Bengkel tersebut juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 982.517.417. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 982.517.417 dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.

UP tersebut dijatuhkan dengan memperhitungkan barang bukti aset PT KAl yang telah disita yakni berupa tanah beserta bangunan seluas 547 M di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat oleh KJPP sebesar Rp 11.255.502.000.

Sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 982.517.417. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair,” ujar Hakim Ketua, Ridwan Ramli.

Belum ada informasi resmi apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dari Kejatisu apakah menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT Medan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Taufik Sitepu selama 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba, terdakwa Taufik Sitepu menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007-2020. Terdakwa nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut kepada orang lain. 

“Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT KAI Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417,” ujar Ingan Malem.

Menurut JPU, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat. Semula, ayah terdakwa yakni M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga.

Kemudian, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang. Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’.

“Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI,” cetus Ingan Malem.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 11.255.502.000, serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp 982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.

Diketahui, setelah 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Sitepu akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di rumah kontrakannya, Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here