KEPRI, (media24jam.com) – Komisi II DPRD kota Batam akan mengirim surat ke Polda Kepri dan Polresta Barelang . Hal ini terkait permintaan penutupan 41 titik lokasi hiburan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) dimana pihak pengusaha telah terindikasi melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak daerah selama bertahun-tahun.
Demikian yang disampaikan Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon SE.MH, saat dikonfirmasi media24jam.com, Kamis (1/8/2019). Menurutnya, hiburan Gelper akan dibuka kembali, tapi pihak pengusaha harus membayar sisa pajak negara yang telah di curangi. Selama ini pengusaha Gelper membayar pajak hiburan hanya jenis permainan anak-anak yaitu sebesar 15 persen. Padahal permainan yang mereka operasikan adalah permainan jenis orang dewasa dengan pajak yang mesti di bayar 50 persen dari penghasilan. Jadi ada kehilangan pajak sebesar 35 persen yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dan ini telah terjadi selama bertahun-tahun.
Ia juga mengatakan, sehari sebelumya komisi II juga telah menggelar RDP untuk yang ke empat kalinya, Rabu (31/7/2019). Namun pihak pengusaha Gelper banyak yang mengabaikan undangan RDP komisi II DPRD kota Batam ini. Padahal kehadiran pihak pengusaha atau penanggung jawab hiburan gelper sangat penting dalam pengungkapan skandal penggelapan pajak yang diduga melibatkan oknum pejabat di BPM-PTSP Pemko Batam.
Sementara itu, dari catatan media24jam.com selama RDP pertama hingga ke empat yang digelar komisi II DPRD Kota Batam, banyak fakta menarik yang terungkap terkait aktivitas hiburan Gelper. Namun hal yang paling menonjol adalah telah terjadi penyimpangan perizinan, aktifitas perjudian, dan yang menarik adalah kecurangan pembayaran pajak daerah atau lebih dikenal dengan sebutan penggelapan pajak. Juga terkait ketidak singkronan data antara BPM-PTSP (Penerbita Izin) dan pihak BP2RD (Pemungut Pajak) pemko Batam.
Pihak BPM-PTSP juga mengaku tidak memiliki wewenang untuk menindak aktivitas perjudian di arena Gelper. Menurut Kabid Pengawas BPM-PTSP, Junaidi, mengatakan pihaknya bukan aparat penegak hukum. Soal penindakan aktivitas perjudian adalah wewenang pihak Kepolisian. (Handreass)



