MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar sindikat penipuan online bermodus telepon yang mengatasnamakan teman korban. Empat pelaku berinisial BD, MA, AW, dan HS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menguras uang korban hingga Rp31 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan kasus tersebut bermula dari aksi penipuan yang terjadi pada 10 April 2026 dan berhasil diungkap pada Juli 2026 setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ferry, Kamis (16/7/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan Ilyas Nasution, warga Medan, yang melapor pada 29 Mei 2026.
“Kami bergerak berdasarkan laporan korban. Dari kronologi yang disampaikan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diungkap,” katanya.
Bayu mengungkapkan, tersangka MA menghubungi korban menggunakan nomor baru sambil mengaku sebagai Dayat, teman korban. Pelaku kemudian menawarkan kerja sama pembelian Toyota Innova Reborn hasil lelang seharga Rp265 juta.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa mobil itu sudah ada calon pembelinya seharga Rp300 juta. Korban dijanjikan keuntungan yang akan dibagi dua sehingga akhirnya percaya,” ungkap Bayu.
Karena tergiur keuntungan, korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp31 juta ke rekening yang diberikan pelaku. Namun setelah uang diterima, seluruh nomor WhatsApp pelaku mendadak tidak bisa dihubungi.
Saat korban menghubungi nomor lama temannya, barulah terungkap bahwa temannya tidak pernah menghubungi ataupun menawarkan kerja sama tersebut.
“Korban akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku yang menyamar sebagai temannya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp31 juta dan melapor ke polisi,” pungkas Bayu.(lin)




