KARIMUN (Media24jam.com) – Kabupaten Karimun adalah wilayah yang sangat strategis untuk masuknya barang barang impor dari luar negeri, dimana wilayah Kabupaten Karimun adalah daerah yang berbatasan langsung ke Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Masuknya barang barang impor yang tidak mengantongi izin sama sekali ke wilayah Kabupaten Karimun ini sebetulnya harus tetap dalam pengawasan khusus dari Instansi terkait, agar kwalitas barang barang dan daging sapi lokal dapat menjadi di prioritaskan di wilayah Kabupaten Karimun.
Salah satu warga yang bernama Joni Iskandar (27) mengatakan pada awak media, Bahwa PT Borobudur yang berlokasi di Rt.02/Rw.02 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing diduga penyalur produk produk luar negeri dan daging sapi yang tidak mengantongi izin.
“Kalau berlarut larut seperti ini, peredaran produk produk luar ataupun daging sapi yang tidak mengantongi izin semakin merajalela, dan saya sebagai warga meminta kepada instansi terkait agar dapat di tindak lanjutin dan juga meminta agar pengawasan masuknya produk produk luar dan daging sapi harus di perketat,” ujar Joni.
“Disamping itu, kita juga melaporkannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keprisatu (LPKSM – Keprisatu) dan berharap agar dapat untuk di tindak lanjutin,”terangnya.
Terpisah, saat menerima laporan dari warga, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM -Keprisatu) Jantro Butar Butar menanggapin laporan dari warga terkait PT.Borobudur penyalur prpduk produk luar negeri dan daging sapi di duga tidak mengantongi izin.
“Setelah kita mendapat laporan dari warga, pada tanggal 12 Mei 2023 yang lalu kita bersama tim langsung turun ke lokasi gudang PT Borobudur, tetapi gudang tersebut dalam kondisi tutup, saya langsung menelepon pemilik gudang di no (08127089xxxx) dengan niat untuk melihat isi dari gudang tersebut, dan hal hasil tidak di tanggapin oleh pihak pengusaha,” Jelasnya.
“Dari hasil laporan salah satu warga, saya akan secepatnya menyuratin Disperidag Kabupaten dan Disperindag Provinsi agar segera laporan dari warga di tindaklanjutin oleh instansi tersebut,” terangnya.
“Kalau saya melihat, pengawasan dari Instansi terkait di Karimun sangat lemah sehingga para pihak Pelaku Usaha sangat leluasa menjalankan aktifitasnya dengan aman aman saja, disini juga saya berharap kepada seluruh instansi terkait agar segala aktifitas di pelabuhan tikus terkait masuknya barang barang agar tetap di di awasi secara maksimal demi menjaga mutu produk Indonesia,” ujar Jantro Butar-butar.
Dijelaskan sesuai Undang Undang Perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Kepres nomor 89 tahun 2019 atas perubahan Undang Undang nomor 59 Tahun 2001 tentang perlindungan konsumen. (766hi)
Bersambung…..




