Makin Serius! Tangkap Bandar Lewat Undercover Buy, Polres Sergai Tekan Peredaran Sabu

0
118

Sergai (Media24jam.com) – Kepolisian Resor Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui aksi undercover buy yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba, dua pria ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (8/4/2025) malam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret, Simpang Bedagai, tepatnya di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Menurut keterangan Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.

“Tim kemudian melakukan pengamatan dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, kedua pelaku menyanggupi untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Saat keduanya datang, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar IPDA Joko Winarno.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A alias Arul, warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Sayangnya, saat petugas menggerebek rumah terduga bandar, pria tersebut telah melarikan diri diduga karena mengetahui dua kaki tangannya telah tertangkap.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengejar pelaku utama yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkotika adalah kejahatan serius yang menjadi perhatian utama Polres Sergai,” tegas IPTU Zulfan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Sergai. “Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Ucap Iptu Zulfan pada Selasa 15 April 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here