Karimun (Media24jam.Com) – Menjelamg Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dians Pariwisata mengeluarkan Surat Edaran Nomor B /556.4/91/Dispar/2024 tanggal 06 Maret 2024 terkait buka tutup dan jam beroperasi usaha Tempat Hiburan seperti tempat permainan Billyard, Diskotik, Karoke, Club Malam, Pub, Bar , SPA dan Mandi Uap / Sauna.Jumat (08/03/2024).
Seperti yang di sampaikan Kepala Dinas Pariwisata M.Yunus, dalam surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui DisPar memberikan sangsi bervariatif mulai penutupan sementara tempat usaha,hingga pencabutan izin usaha bagi pemgusaha pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Lanjut Yunus, peraturan ini sama seperti tahun yang lalu yakni mengacu pada Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 tahun 2011. Sesuai Surat Edara yang di terbitkan, tempat hiburan di larang beroperasi selama 3 hari awal Ramadhan yaitu tanggal 11 – 13 Maret 2024.
Dipertengahan bulan Suci Ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quaran tanggal 27 – 29 Maret 2024, dan terakhir 1 hati sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H mulai tanggal 9, 10, 11 April 2024. “untuk jam operasi selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Club Malam, Discotik, Karaoke dan Pub termasuk Hotel Berbintang dilarang beroperasi dari pukul 03.00 Wib s/d. 21.00 Wib. Sementara usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 Wib s/d 09.00 Wib,” ujar Yunus.
Dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Dispar Karimun sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan.Ungkapnya. Monitoring dilakukan bersama tim terpadu penegakan PERDA Kabupaten Karimun guna memastikan apakah surat edaran tersebut sudah diketahui dan dilaksanakan dengan baik.Tegas Yunis.
“Kami berharap pemilik usaha tempat hiburan dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut. Mari bersama menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan Ibadah keagamaan di bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024,” harap Kadispar M. Yunus.(766hi)




