MEDAN AREA (Media24jam.com) – Petrus Parsaoran Sinaga (36) harus berurusan dengan hukum pasal nya dengan modus beli laptop milik korban bernama Erfin Indra Salim dirampas dan dirinya dianiaya pelaku hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka memar pada bagian lutut.
Informasi yang dihimpun pelaku diamankan petugas di sebuah kost di Jalan Berdikari Kecamatan Medan Petisah. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan ia mengaku atas perbuatan nya terhadap korban, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya dimata hukum.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban bernama Erfin Indra Salim sesuai laporan polisi nomor: LP/364 / V/ 2022/ Polsek Medan area/ Polrestabes medan/ Tanggal 10 Mei 2022.
“Menurut pengakuan korban kejadian ini bermula pada saat di rumah sakit Colombia Medan pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 15.15 wib, ia dihubungi oleh pelaku bernama Petrus Parsaoran Sinaga via telepon dalam percakapan telepon tersebut pelaku ingin membeli laptop miliknya,” katanya, Rabu (18/5).
Kemudian jelas Sawangin, korban menawarkan laptop merk HP, lalu pelaku meminta untuk mengantarkan laptop tersebut karena pelaku beralamat di jalan air bersih ujung.
“Korban kemudian pergi ke rumah pelaku dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk HP sekitar pukul jam 16.45 WIB ia sampai di rumah pelaku dan masuk kedalam rumahnya. Korban disuruh pelaku untuk menghidupkan laptopnya dengan alasan hendak mengecek speknya,” jelasnya.
Sambung Sawangin menerangkan pelaku meminta korban naik kedalam kamarnya yang berada di lantai II, sesampainya dilantai II pelaku kembali keluar kamar untuk mengambil sebatang besi dan softgun.
“Dan pelaku kembali masuk kedalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka memar pada bagian lutut,” terangnya.
Tak terima yang ia dialami korban ungkap Sawangin, ia langsung mendatangi Polsek Medan Area dan membuat laporan, usai full baket anggota langsung mencari keberadaan tersangka.
“Pada Selasa (10/5) petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Berdikari Kecamatan Percut Sei Tuan, tak ingin kehilangan petugas langsung ke lokasi ternyata tersangka sedang berada di sebuah kost dan anggota langsung mengamankannya,” ungkapnya.
“Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, tak hanya itu anggota juga mengamankan BB di kamar pelaku. Petugas kemudian memboyong pelaku dan BB kemako polsek medan area untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Hadi)




