Modus Bungkus Rokok Terbongkar, Tiga Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Satres Narkoba Polres Binjai

0
1188

BINJAI | Media24jam.com – Upaya licik tiga pria menyelundupkan sabu dengan modus bungkus rokok berakhir antiklimaks. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar aksi SP (34), FYP (21), dan FHBS (24), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Binjai–Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat.

Penangkapan terjadi Senin (29/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Berbekal laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu, tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH langsung melakukan pengintaian di lokasi.

Saat itu, ketiga pelaku terlihat berdiri di pinggir jalan. Satu pria tampak menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna, sementara dua rekannya sibuk memainkan ponsel. Gerak-gerik mencurigakan membuat tim segera melakukan penyergapan kilat.

Hasil penggeledahan mematahkan tipu daya mereka. Dari bungkus rokok tersebut, petugas menemukan dua plastik klip sabu seberat bruto 8,41 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Oppo biru dan iPhone putih sebagai barang bukti.

Tanpa perlawanan berarti, ketiganya digelandang ke Mapolres Binjai. Mereka kini terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE., MH.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(Meru).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here